Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Penjual Kosmetik Ilegal

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Jajaran Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan seorang pedagang kosmetik ilegal di sosial media jual beli online, Fitri Aprianti (32) ditangkap di rumahnya Jalan Sultan Agung Lorong Kepur, Kelurahan 1 Ilir, IT 2, Palembang, Minggu (08/03/2020) kemarin.

Tidak hanya Fitri petugas pun berhasil mengamankan barang bukti 50 item jenis kosmetik ilegal dengan total 3.428 pcs kosmetik, ia dapatkan kosmetik yang dijualnya membeli di seseorang dari luar negeri. dari 50 item kosmetik yang dijualnya semuanya tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dari pengakuan pelaku, bahwa sudah hampir dua tahun menjual kosmetik ini barangnya semua dari orang yang berjualan media sosial. terus di jualkan lagi di facebook, Instagram serta kadang masuk ke shope.

“Semua pembeli kebanyakan wanita karena produk yang di jual untuk kecantikan dan pemutih, setiap penjual beberapa item kosmetik. dalam satu bulan. Keuntungannya bisa memperoleh Rp 4 jutaan pak,” katanya saat press release di gedung Ditreskrimsus Mapolda Sumsel, Senin (09/03/2020).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol H Anton Setiyawan SIK didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM, dan Kasubdit 1 Indagsi AKBP Ricard B Pakpahan mengatakan, penangkapan kosmetik ilegal dengan tersangka Fitri Aprianti setelah pihaknya mendapat laporan dari korban yang menggunakan kosmetik tersebut.

“Korban mengirim pesan kepada kami. lalu, dari pesan itu kami lakukan penyelidikan terhadap penjualan kosmetik yang dimaksud. Setelah pasti, kami melakukan penggerebek di rumah tersangka dan memang ditemukan setidaknya 50 item kosmetik ilegal,” pungkasnya.(Rezaf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *