PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Tidak hanya menangkap tersangka penjualan kosmetik ilegal. Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel juga menangkap Jono (48) pelaku penjualan tahun berformalin yang di bawak ke pasar.
Diketahui, Jono (48) yang merupakan warga Jalan Sosial Lebak Jaya, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang ini ditangkap polisi pada saat pelaku hendak menjualkan ke Pasar Alang-alang Lebar (AAL) KM 12 Palembang, minggu (08/03/2020) kemarin malam. pelaku tidak dapat berkutik lagi, ketika tahu yang ada di mobilnya diambil sampel dan di tes mengandung formalin.
Dihadapan petugas Jono mengaku, untuk proses pembuatan tahu sama seperti proses seperti biasanya. selesai tahu jadi, barulah ditambahkan formalin setelah di jualkan ke pasar.
“Ketika akan dinaikan ke mobil, ember-ember berisi tahu baru aku masukan formalin. aku langsung yang memasukan formalin ke ember-ember tahu tersebut,” kata Jono saat diamankan di Mapolda Sumsel, Senin (9/3/2020).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol H Anton Setiyawan SIK didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi dan Kasubdit 1 Indagsi AKBP Ricard B Pakpahan mengatakan Dalam sehari ia bisa memproduksi 5.520 butir tahu.
“Semua tahu hasil produksinya, dibawa ke Pasar Alang-alang Lebar Palembang. Semua tahu yang diberi formalin, menurutnya bertujuan agar tahu tidak pecah dan bertahan lama. Sehingga ia memutuskan untuk menambahkan formalin ke tahu hasil produksinya,” katanya.
Dari pengakuan tersangka sendiri bahwa dia sudah melakukan jualan menggunakan formalin sudah hampir 5 tahun, namun aksinya yang membahayakan kesehatan orang pelaku pun berhasil kita tangkap saat akan di jualnya,” pungkasnya.(Rezaf).