Dit Resnarkoba Polda Jabar Gerebek 2 Pabrik Obat Ilegal di Cimahi dan Kab. Bandung

Dit Resnarkoba Polda Jabar, Obat Terlarang

CIMAHI, LENSAJABAR.COM — Dit Resnarkoba Polda Jabar Melakukan Penggerebegan sebuah rumah yang dijadikan Pabrik yang memproduksi pil berbahaya dan ditemukan pula bahan kimia berbentuk serbuk serta tempat pengepakan untuk pil-pil siap kirim, Jumat (24/7).

Dari hasil penggerebegan dilokasi pabrik tersebut, terdapat 2 rumah yang disinyalir sebagai tempat industri obat ilegal, yakni di kota Cimahi dan Kabupaten Bandung.

Selanjutnya, Personel Dit Resnarkoba Polda Jabar bergerak menuju jalan Melong, kota Cimahi. Petugas meringkus TU (46). Digudang tersebut, aparat Kepolisian menemukan 1 unit mesin pencetak pil dan 44 karung berisi bahan baku.

Baca Juga:

Gerebek Home Industri Narkoba Jenis Tembakau Magic Barong, Kapolres Cimahi Pimpin Konferensi Pers Langsung Di TKP

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengungkapkan,” Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di Melong, Cimahi ini merupakan tempat peracikan, dimana bahan baku dikirim dari seseorang dari Jakarta melalui Travel, Menurut pengakuan tersangka disini dapat menghasilkan 50 ribu pil dalam sehari.

“Obat keras dan obat terlarang yang dihasilkan oleh para pelaku biasanya dipasarkan ke Jakarta dan kota besar lainnya, hingga pernah ke Surabaya pula. Aksi mereka tersebut telah berjalan sejak tahun 2013, untuk Cimahi sekitar 3 Tahun,” kata Dir Resnarkoba Polda Jabar.

Dir Resnarkoba Polda Jabar, menyatakan bahwa kasus ini akan diproses lebih lanjut terkait barang bukti yang sudah diamankan pihak Kepolisian.

Tim Gabungan Dit Res Narkoba Polda Jabar dari TKP yang berbeda mengamankan empat pelaku berinisial SR, R, MK dan T, satu orang L masih DPO. Kesemu tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Paaal 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (Sumber : Humas Polda Jabar/Moc. Asep).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *