Dit Reskrimum Polda Jabar Ringkus Pelaku Pencurian Tower Selular

Dit Reskrimum Polda Jabar, Polda Jabar

BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Ditengah pandemi Covid-19, Pelaku kejahatan masih terus beraksi, terbukti Dit Reskrimum Polda Jabar Ringkus Pelaku Pencurian Tower Selular.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga memaparkan,” Pelaku merupakan pencuri peralatan teknis tower operator selular di Kawasan Cibinong, kabupaten Bogor, dimana tersangka A (33) memanfaatkan status dirinya yang merupakan mantan karyawan di salahsatu perusahaan operator selular.

Bacaan Lainnya

Baca Juga:

Kombes Pol. Hisar Siallagan S.I.K Jabat Dir Reskrimum Polda Sumsel

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. CH Patoppoi menerangkan, pelaku berpura-pura sebagai pegawai tower, kemudian yang bersangkutan masuk dan membongkar kotak BTS dengan memotong sabuk besi yang menutupi pintu dari kotak lemari BTS menggunakan gerinda.

“Kemudian tersangka dengan menggunakan obeng kembang membuka baut dan mengambil empat buah aki kering milik salah satu perusahaan operator seluler,” ujarnya, di Markas Polda Jabar, Rabu (22/7/2020).

Setelahnya, yang bersangkutan mengambil enam unit module milik operator seluler lainnya. Barang-barang tersebut kemudian diangkut dengan gunakan mobil sedan berwarna putih, dan dijual ke seseorang di kawasan Jakarta Selatan.

“Akibat aksi tersangka, korban mengalami kerugian materil Rp 20 juta,” sebut Direskrimum Polda Jabar.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu ID Card, 1 buah mesin Gerinda warna merah, 1 buah obeng kembang, 1 buah kunci pas ukuran 10, dua lembar surat izin masuk PT. TBG, 1 unit mobil berikut STNK, 3 buah modul MRFU dan 4 Accu kering.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara. (Sumber : Humas Polda Jabar/ Moch.Asep).