Disinggung Dana Covid-19, Dinas Perkim Tutup Mata

MUBA,LENSAJABAR.COM – Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin dalam penanganan mewabahnya Pademi covid 19 menganggarkan dana sebesar Rp 500 Milyar .

Untuk mengetahui penggunaan dana tersebut LSM Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Pimpinan Daerah yang di ketuai Andip Apriansyah meminta pada pimpinan DPRD untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP di laksanakan pada hari, Selasa (11/08/20) rapat tersebut di pimpinan oleh Wakil Ketua I DPRD Jon Kenedi, yang di hadiri dinas BPKAD, Sosial, Inspektur dan Dinkes.

Dalam RDP tersebut LSM GNPK memintah penjelasan tentang pembagian dan penggunaan Dana Covid-19.

Didalam penjelasan dari BPKAD yang di sampaikan oleh Arianto menjelaskan dinas- dinas yang mendapatkan penggunaan dana covid 19, dalam penjelasannya terdapat Dinas Perkim yang mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 8 Milyar untuk keperluan MCK.

Ketua LSM GNPK Andip Apriansyah saat di tanyakan awak media tentang penggunaan dana covid-19 mengatakan diduga banyak kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut per UPD, maka dengan ini Andip akan mengadakan RDP kembali dengan DPRD untuk mengundang UPD yang menggunakan dana tersebut.

” Dinas Perkim kabupaten Muba agar dapat menjelaskan penggunaan dana covid sebesar Rp 8 Milyar hanya untuk membuat MCK di tengah mewabahnya pademi Covid-19 ini,” jelasnya

Sementara itu sehubungan Dinas Perkim mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 8 Milyar saat di konfirmasikan awak media melalui WhatsApp sampai berita ini di buat tidak mendapatkan jawaban, Kamis (14/8/2020). (Riyan)