Direktur CV Kagum Datangi Polda Sumsel dan Penuhi Panggilan Penyidik

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM Oknum anggota polisi berinisial Aiptu DS yang bertugas di salah satu Polsek jajaran Polres Ogan Ilir dilaporkan rekan bisnisnya ke Polda Sumsel, lantaran diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp 1,7 miliar.

Diketahui, Pelapor yakni Direktur CV Kagum, Alamsyah (60), melalui kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto SH, mengatakan, bahwa kliennya merupakan distributor Semen Baturaja. Dalam bisnis tersebut pelapor mempercayai terlapor DS menjadi sales untuk menjual semen ke toko-toko bangunan yang ada di wilayah Ogan Ilir dan sekitarnya.

“Semen di order dari distributor telah di jual. Uang hasil penjualan semen diterima oleh terlapor. Setelah dilakukan pembukuan selama setahun terlihat uang hasil penjualan semen tidak disetorkan pelapor ke distributor sebesar 1,7 miliar,” ujar Irsan saat ditemui di Mapolda Sumsel, Senin (14/9/2020).

Dikatakan Irsan, bahwa terlapor sudah menjadi sales semen selama satu tahun. Namun, dikarenakan ada peristiwa tersebut, terlapor saat ini tidak lagi menjadi sales. Karena diduga uang yang digelapkan oleh terlapor digunakan untuk membeli mobil dan barang-barang berharga lainnya.

“Sebelum menempuh jalur hukum, kita sudah berusaha menemui terlapor. Namun, terlapor tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang digelapkan, hanya janji-janji saja, makanya kami laporkan hari ini,” terangnya.

Irsan menambahkan, bahwa didalam laporan tersebut disertakan Undang -Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena sudah ada pidana awalnya yakni penggelapan uang. Sehingga dalam waktu dekat setelah laporan pidana umum ini, pihaknya juga akan melaporkan ke etiknya ke Propam karena terlapor masih terikat sebagai anggota Polri,” tandasnya. (David).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *