Dinyatakan Bawa HP Ke Sel Rutan Oleh KPK, Ini Pembelaan Imam Nahrawi

Dinyatakan KPK Bawa HP Ke Sel Rutan, Ini Pembelaan Imam Nahrawi

JAKARTA, LENSAJABAR.COM — Imam Nahrawi sebagai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga memang sudah masuk ke sel tahanan beberapa waktu lalu atas korupsi. Kabar baru datang darinya karena oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirinya diklaim telah menyelundupkan hp ke dalam sel rutan.

Padahal Hp sendiri adalah salah satu benda yang dilarang dibawa oleh tahanan ke sel rutan. Temuan yang dilakukan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi ini membuat Imam Nahrawi harus menjalani sidang pada hari Rabu, 11 Maret 2020.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Gara-gara sidak (sidang dadakan) oleh tim KPK, Imam Nahrawi ketahuan membawa hp di dalam sel rutan. Imam Nahrawi masih berada di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur yang berlokasi di Jakarta. Setelah dirinya diklaim oleh pihak formal bahwa dirinya telah menyelundupkan hp, ia harus menjalani sidang.

Apakah Imam Nahrawi mengakui apa yang telah diklaim oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa hari yang lalu? Tidak, kepada rekan wartawan dirinya tak mengakui bahwa hp tersebut adalah miliknya. Malahan, pada hari Rabu, 11 Maret 2020 lalu, tepatnya sebelum menjalani sidang, secara gamblang ia mengatakan bahwa tentu saja hp itu bukan miliknya.

Namun hal itu adalah apa yang dikatakan oleh seorang Imam Nahrawi, perihal benar atau tidaknya bisa diketahui setelah sidang dan penyelidikan selesai. Terlepas dari itu, tetap saja tim Komisi Pemberantasan Korupsi lah yang secara resmi mengklaim Imam membawa hp di dalam sel rumah tahanan beberapa waktu yang lalu ketika sidak.

Meskipun Imam Nahwrawi tidak mengakui hp tersebut miliknya kepada rekan wartawan. Saat itu (sebelum menjalankan sidang) dirinya terkesan enggan bicara banyak. Imam bisa saja memiliki alasannya sendiri. Selain itu, kepada rekan wartawan Imam Nahrawi juga berpesan bahwa sebaiknya ditunggu saja sampai pemeriksaan dan sidang selesai.

Pemeriksaan memang akan dilakukan oleh tim lembaga antirasuah, dan pemeriksaan inilah yang menentukan apakah benar hp tersebut milik Imam Nahrawi atau tidak. terlepas dari itu, secara pribadi Imam tak ingin hal ini menjadi perbincangan berat.

Lalu pertanyaannya, apa yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan sidak di rumah tahanan Imam Nahrawi. Bisa jadi karena apa saja, namun ada satu hal yang membuat siapa saja memaklumi tim KPK melakukan hal tersebut.

Adalah sebuah WhatsApp Story yang mungkin saja menjadi alasan bagi tim Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan sidak pada sel Imam Nahrawi. Sebuah WhatsApp Story telah ter-upload ke WhatsApp dan tentunya siapa saja akan membuat orang tahu bahwa dirinya sedang memegang hp. Sebab memang itulah yang dilakukan orang yang membuat WhatsApp Story, yaitu sedang online atau mengoperasikan aplikasi WhatsApp.

Karena hal ini tentu saja ada wartawan yang meminta Imam Nahrawi memberikan penjelasan atas Whatsapp story ini. Terkait hal ini, Imam Nahrawi menyatakan pada rekan wartawan untuk menunggu dulu. Sebab, dirinya sendiri belum memberikan statement bahwa WhatsApp Story itu adalah dia yang menguploadnya. Selain itu, Imam juga menyuruh awak media untuk menunggu hasil dari KPK saja.

Kedapatan mengupload sebuah WhatsApp Story, Imam Nahrawi tak mengakui bahwa dirinya yang menguploadnya. Ia menduga ada orang lain yang sengaja menguploadnya. Hal ini masih menjadi penyidikan KPK. Adapun tim dari KPK yang melakukan penyelidikan ini adalah divisi forensik. Mereka akan memeriksa dan menganalisis barang bukti hp yang saat ini telah mati. Apabila benar ternyata Imam Nahrawi membawa hp ke dalam sel rumah tahanan maka ia akan diberi sanksi oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah membantah pernyataan adanya kecolongan penemuan hp dalam sidak sel miliki Imam ini. Langsung dari pimpinan KPK, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sidak dengan prosedur operasional dan ketentuan pengaman yang berlaku.

Sebelumnya, Imam Nahrawi dimasukkan dalam sel tahanan karena menjadi tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI. Sudah cukup lama ia menjadi tahanan, dan apa yang terjadi pada hari Rabu (11 Maret 2020) ini bisa menjadi pelajaran baginya jika terbukti KPK benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *