MUBA,LENSAJABAR.COM – Jelas menjadi sarang Peredaran Narkoba, Keberadaan Tempat Hiburan malam di Kabupaten Musi Banyuasin dipertanyakan ? Pasalnya dikutip dalam pemberitaan sebelumnya, ada beberapa Tempat hiburan malam yang menjadi penyedia Barang Haram Jenis Extacy dan Minuman Keras (Miras).
Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media, tempat-tempat hiburan malam jenis cafe dan warung Remang-remang tersebut selain menjadi penyedia Narkoba dan Minuman Keras (Miras) dengan alunan-alunan musik Remixnya, tempat itupun menjadi salah satu diduga penyedia wanita malam.
Sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2018 Tentang Larangan mengadakan Pesta Rakyat pada malam hari, hal ini lah menjadi Polemik yang belum terpecahkan. Pemberlakuan Perda Pesta malam nampaknya menjadi peralihan dari penikmat alunan Musik Remix dan diduga barang haram menuju Tempat-tempat hiburan malam.
Keberadaan tempat-tempat hiburan malam ini disinyalir membawa arah negatif baik secara kesehatan, kejiwaan maupun secara hubungan keluarga suami istri. Dalam kesempatan itu Kasat Pol PP Muba Joni Martohonan melalui Kepala Bidang Penegak Perda Fadli SH saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan, kemarin kami telah berkoordinasi dengan Pihak Polres Muba dengab Kabag Ops bersama Kasat Shabara serta dari tim TNI serta Denpom akan melakukan Razia Rutin.
“Kemarin kami sudah koordinasi dengan pihak Polres dengan Kabag Ops serta Kasat Sabhara, Sat Pol PP dengan pihak Polres dan tim dari TNI, Denpom akan melakukan razia rutin, baik cafe remang-remang maupun penginapan dan hotel, kami sudah sepakat untuk lebih rutin melakukan razia gabungan, dengan tujuan untuk memberantas Narkoba, minum minuman keras dan penyakit masyarakat (Pekat),” ujar Fadli, Selasa (28/01/2020).
Saat disinggung awak media terkait langkah apakah yang akan dilakukan penutupan terhadap tempat-tempat hiburan malam tersebut Fadli mengatakan, akan dilakukan penutupan untuk tempat-tempat hiburan malam itu.
“Ya akan kita lakukan Penutupan, kalo dengan Camat, Kelurahan, dan Perizinan sudah, tinggal lagi dengan tim Interdis baik dari pihak Polres, TNI dan Denpom untuk memback up kelancaran dalam penutupan Cafe-cafe yang tidak mempunyai izin,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Banyuasin Dr Azmi Dariusmansyah melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Mgs Syarif Toyib SP SKM MM saat dikonfirmasi awak media melalui Pesan Whatappsnya terkait apakah sudah melaksanakan pemeriksaan rutin kepada yang diduga wanita malam yang berada ditempat-tempat hiburan malam.
“Dibidang kesehatan ,untuk di cafe-cafe dan hiburan malam kita bersama Polres Musi Banyuasin sudah melakukan MoU, Tentang pemeriksaan Narkoba dan terhadap karyawan dan pengunjung cafe serta tempat hiburan malam, termasuk penyuluhan tentang bahaya Narkoba terhadap kesehatan, tetapi kalau pemeriksaan HIV AIDS dan penyakit Sifilis dan penyakit seksual lainnya sudah rutin kita lakukan terhadap Cafe-cafe yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin,” ungkap Syarif, Selasa (28/01/2020).
Lebih lanjut, Pada tahun 2019 tercatat Wanita Pekerja Seksual (WPS) diperiksa yang tersebar dibeberapa daerah Kabupaten Musi Banyuasin terdiri dari wilayah Babat toman 5 orang, Sekayu 13 orang, Sungai lilin 50 orang, Sri gunung 68 orang, Tanjung kerang 43 orang, Bayung lencir 9 orang, Peninggalan 7 orang totalnya 194 orang.
“Dan itu setiap Wanita Pekerja Seksual (WPS) rata-rata tidak tetap pak, kadang 2 bulan sekali pindah ke daerah lain dan berganti dengan Wanita Pekerja Seksual yang baru,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Satres Narkoba Polres Muba telah berhasil mengamankan 7 Tersangka dari 4 Kasus yang berhasil mengamankan 856 Butir Pil Extacy dan 24,26 Gram Sabu yang berhasil di gagalkan disebuah Cafe berinisial “M” Jalan Sekayu-Pendopo pada 26 Januari 2020 lalu.
(Riyan)