Dihari Idul Fitri 1440 H, Lapas Kelas IIB Sekayu Beri Remisi Kepada 515 Narapidana

MUBA, LENSAJABAR.COM — Perayaan Hari Raya Idul Fitri menjadi berkah tersendiri bagi sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu.Pasalnya Lapas Sekayu akan memberikan remisi kepada narapidana beragama Islam di hari raya Idul Fitri.

Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi berjumlah 515 dan 4 narapidana akan langsung bebas.

“Ini adalah reward bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik,” Kalapas sekayu, Ronaldo Devinci Talesa ketika memberikan pengumuman remisi yang diberikan usai WBP yang beragama Islam melaksanakan Solat Ied di masjid Darut Taubah Lapas sekayu, Rabu (5/6/2019).

Menurut Ronaldo, pemberian remisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sesuai dengan ketentuan Peraturan menteri hukum dan Hak Asasi manusia (PERMENKUMHAM) No. 3 Tahun 2018 pasal 5 poin 1 dan 2.

Kalapas Sekayu, Ronaldo Devinci Talesa meberikan kepada remisi khusus kepada Narapidana yang lansung bebas.

Sementara Kepala Seksi Pembinaan anak didik (KASI BINADIK) Lapas Sekayu, Perimansyah mengatakan, Jumlah remisi khusus hari Raya Idul Fitri 2019 yang diusulkan sebanyak 515 Orang. Besaran perolehan remisi dari 15 hari, sebulan, sebulan 15 hari sampai 2 Bulan,” jelasnya.

Pemberian remisi khusus hari raya, kata Perimansyah memang selalu diberikan setiap tahunnya saat perayaan hari keagamaan, termasuk Idul Fitri.

Selain itu, remisi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan.

Selain itu, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan Lapas

Lebih lanjut, Ronaldo mengatakan, pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun ini diharapkan dapat memotivasi narapidana-narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di lapas sekayu.

“Remisi diharapkan mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya, agar menyadari kesalahan, tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, dan kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat,” tutup Ronaldo. (Ril)