Diduga Walikota Bogor Tak Mengindahkan Undang-Undang Pers

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Landasan kebebasan pers di Indonesia. Kebebasan pers di Indonesia sendiri telah diatur dalam undang-undang. Ada dua undang-undang yang mengatur kebebasan pers, yaitu:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Dari penjelasan pasal tersebut, dapat diketahui bahwa kebebasan pers merupakan hak asasi warga negara. Artinya, tidak ada yang boleh menghalangi kegiatan pers, meskipun itu pemerintah.

Kebebasan insan pers era pemerintah saat ini makin terasa terbungkam. Contohnya riil salah satu media online yang ingin mengikuti kegiatan peliputan proyek Alun-Alun Kota Bogor (eks Taman Topi). Saat itu di hadiri para petinggi Kota Bogor,walikota bogor Bima Arya beserta jajarannya, Jum’at (26/11/2021).

“Ya, kami saat ingin mengikuti kegiatan dan peliputan proyek Alun-Alun Kota Bogor yang mana tempat tersebut bekas Taman Wisata Taman Topi yang berada di jalan Kapten Muslihat Kota Bogor,” ungkap wartawan Media Sakti.

Namun sayang katanya, saat itu salah satu penjaga melarang untuk ikut meliput kegiatan tersebut yang mana dalam kunjungan tersebut dihadiri langsung oleh orang nomor satu di Kota Bogor.

“Kami insan pers akan menanyakan langsung kepada Walikota Bogor terkait pelarangan peliputan di tempat tersebut,” imbuhnya.

Sampai berita ini di tayangkan belum ada penjelasan dari pihak terkait.

Pewarta : Ayub
Editor : Is Idris