Diduga Tidak Miliki Izin Reklame Iklan di Kota Bandung untuk Di Tertibkan

Izin reklame kota bandung

BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Ketua LSM Prabu Kota Bandung Ebeck, Menyikapi terkait reklame yang ada di kota Bandung. Pembatasan produk iklan tak miliki izin di Kota Bandung seperti yang tertuang dalam Peraturan Walikota Bandung No. 217 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame khususnya Pasal 30 Ayat (2) mengenai persyaratan ijin jelas sanksi bagi pemilik reklame tidak memiliki izin bisa terkena kurungan penjara selama enam bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Pasalnya reklame iklan ini masih jelas terlihat berdiri kokoh di beberapa jalan utama Kota Bandung, seperti reklame jalan M. Toha, perempatan lampu merah Carrefour seberang Samsat kota Bandung, jalan Riau seberang rumah makan Bober, jalan Ahmad Yani sebelah Pos polisi, Kebon Kelapa ITC sebelah Pos Polisi, jalan Babakan Siliwangi kota Bandung.

Dari hasil investigasi LSM Prabu, menurut informasi dari masyarakat bahwa reklame tersebut di duga tidak memiliki izin.

“Selain itu, berdasarkan peraturan daerah kota bandung Nomor 04 Tahun 2012 Tentang penyelenggaraan Reklame bahwa dalam upaya lebih melindungi ketertiban umum menciptakan keindahan kota Bandung dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap pemasangan reklame di dalam dan di luar ruang yang sesuai dengan estetika, serasi dengan lingkungan dan perkembangan kota saat ini serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat,” ucap Ebeck

Dia mengatakan tim investigasi LSM Prabu berkoordinasi dengan Satpol PP dan DPMPTSP. “Jika ditemukan reklame tidak berizin, pihaknya tetap menarik dan meminta pengusaha reklame mengurus perizinan. Namun jika tidak kunjung mengurus izin maka akan ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung untuk dicopot,” tandas Ebeck. (Tim)