Diduga Tidak Memiliki Ijin Edar, AMDK Merek Lavida Beredar Bebas Di Pasaran

SUKABUMI, LENSAJABAR.COM — Di Indonesia, peraturan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang pengamanan makanan dan minuman, merupakan bentuk upaya pemerintah untuk menjamin kwalitas dari setiap makanan dan minuman yang beredar atau diperjual belikan di tanah air.

Peraturan mengenai izin edar ini pun berlaku untuk semua makanan atau minuman yang mengandung bahan tertentu, tak terkecuali bahan-bahan non halal dan alkohol. Terlebih, produsen yang menggunakan bahan-bahan tesebut (nonhalal dan alkohol) wajib mencantumkan keterangan tambahan berupa kandungan bahan pangan dan kadar alkohol dalam kemasan produk.

Sama halnya yang terjadi di wilayah Desa Cipetir Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabum Jawa Barat . Dilansir dari sumber yang di percaya dan dapat dipertanggung jawabkan, namun tidak bersedia disebutkan namanya , serta temuan dilapangan, Menjelaskan, “Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) BerMerek Lavida tepatnya Didiran di Kawasan Sekolah Yayasan Yaspida itu belum memiliki ijin edar namun sudah di pasarkan tanpa kejelasan ijin yang berlaku”. Ucapnya

“Pasalnya perusahaan Pabrik pengolahan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) itu tidak sesuai dengan ijin dan berkas yang di Pakai pertama mendirikan nya Pabrik Tersebut”. Katanya.

Di kesempatan lain, saat di konfirmasi Terkait hal diatas, di benarkan dan diakui Oleh Atep selaku Pihak Pengurus Perusahaan Pabrik pengolahan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) itu, “memang apa yang Dijelaskan dari hasil temuan tersebut itu benar, namun Kita juga lagi menunggu dari Badan Pom”. Jelasnya Atep kepada awak media, Jum’at,( 28/9 ) lalu. Di halaman lingkungan pabrik.

Dalam aturan yang berlaku Sudah jelas aturannya, yang Menjelaskan Ijin edar perusahaan. Ada pun bagi semua pihak yang tidak memenuhi aturan atau melanggar peraturan tersebut Dijelaskan, akan dikenakan sanksi tegas berupa sanksi adminitratif dalam bentuk:

Peringatan tertulis maksimal sebanyak tiga kali. Penghentian kegiatan produksi dan distribusi dalam jangka waktu tertentu.Pembatalan Surat persetujuan, dan menarik produk dari peredaran untuk dilakukan pemusnahan.

Selain sanksi administratif, pelanggar juga dapat dibebankan sanksi pidana seperti yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan terkait. ( Adam Firmando )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *