Diduga Tidak Berlakukan Aturan Pemerintah Terkait Penggajian, PT Indonesia Rabboni Garment Gunakan Sistem Borongan

KAB. BANDUNG, LENSAJABAR.COM – PT Indonesia Rabboni Garment menerapkan sistem penggajian secara borongan bagi 1.900 karyawannya, yang diduga melebihi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2020 ini beralamat di Jalan Raya Banjaran Barat, Andir, Kec. Baleendah, Kab. Bandung.

“Kami bergerak di bidang garment dengan jumlah karyawan sekitar 1.900 orang. Terkait penggajian, kami tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dengan nilai nominal gaji Rp4.209.309. Kami menggunakan sistem borongan dengan gaji pokok Rp3.300.000,” ungkap Soni Arta selaku HRD PT Indonesia Rabboni Garment, Jum’at (9/8/2024).

Soni mengakui bahwa tingkat turnover karyawan di sini sangat tinggi. Pihaknya masih dalam tahap merintis.

Ditanya mengenai BPJS, Soni mengakui bahwa belum semua karyawan diikutsertakan dalam program tersebut.

“Kami khawatir jika karyawan didaftarkan ke BPJS, ada yang keluar kerja,” pungkas Soni.