Diduga Tidak Ada Konfirmasi Pemberitaan, Tiga Oknum Pewarta di Kabupaten Musi Banyuasin Dilaporkan Ke Polres Muba

MUBA,LENSAJABAR.COM – Tidak terima dengan Pemberitaan di Tiga Link Media Online. Kepala Desa Sugiwaras Zainal Abidin dan Kepala Desa Sereka Surianto menyampaikan pengaduan secara langsung Ketiga Oknum Pewarta Media Online tersebut Ke Polres Musi Banyuasin dengan didampingi Rico Roberto, SH selaku Kuasa Hukumnya bersama Dody Armansyah, SS selaku kordinator Aksi, Senin 16 September 2019.

Ketiga Oknum Pewarta tersebut berinisial, DP, DK, dan AM. Dalam Link pemberitaannya PT. Astaka Dodol Menganggap Perosalan dengan Kades Sugiwaras dan Kades Sereka Sudah Selesai, Zainal dan Surianto menilai dalam Pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan apa yang terjadi.

Dijelaskan dalam Link berita yang di Publikasikan oleh Ketiga Oknum Pewarta tersebut, kepala desa Sereka dan Sugiwaras menganggap hal tersebut merupakan Pencatutan Nama pribadi tanpa konfirmasi terlebih dahulu dan juga tuntutan aksi yang tertuang didalam uraian berita tersebut tidak sesuai dengan tuntutan pada aksi yang sebenarnya. Maka atas dasar-dasar tersebut Itu yang membuat Kades Sugiwaras dan Kades Sereka menyampaikan pengaduan Pemberitaan itu ke unit pidsus Polres Muba.

Kepala Desa Sugiwaras dan Kepala Desa Sereka menilai Ketiga Oknum Pewarta tersebut telah melanggar Tindak Pidana Fitnah dan Pencemaran Nama Baik serta Undang – undang ITE, sebab Ketiga Oknum Pewarta tersebut mencatut nama-nama pribadi di dalam beritanya tanpa ada Konfirmasi dengan Pihak yang bersangkutan.

Tuntutan yang tertuang di dalam pemberitaan tersebut merupakan tindak pidana (Penyitaan dan Pengamanan Mobil Batubara) yang sama sekali tidak pernah dilakukan dan sangat tidak sesuai dengan tuntutan di dalam aksi yang di lakukan kepala desa bersama warganya, serta di dalam pemberitaan tersebut menyebutkan kepala desa menolak CSR yang akan diberikan oleh PT.Astaka Dodol padahal hal tersebut sama sekali tidak pernah di ucapkan atau di sampaikan oleh Kepala Desa.

Tiga Link Berita yang diterbitkan Pada Tanggal 14 September 2019 dengan bervariasi Judul, http://lintasperistiwa.com/biro/csr-di-tolak-pt-astaka-dodol-persoalan-selesai/, PT Astaka Dodol Menganggap Persoalan Dengan Kades Sareka dan Sugiwaras Selesai, https://prioritas.co.id/2019/09/14/pt-astaka-dodol-menganggap-persoalan-dengan-kades-sareka-dan-sugiwaras-selesai/, dan http://murexs.com/index.php/2019/09/13/diduga-kades-sareka-tolak-dana-csr/.

Kuasa Hukum Kepala Desa Sereka dan Sugiwaras Rico Roberto, SH saat dijumpai awak media mengatakan “Sengaja tidak membawa Permasalahan ini melalui Dewan Pers, karena saya menganggap hal ini merupakan hal yang berbeda tidak hanya etika saja, melainkan sudah terkandung unsur Tindak Pidana, “Ujar Rico, Kamis (19/9/2019).

Sementara itu ketika dimintai Hak Klarifikasi oleh Kuasa Hukum Kedua Kepala Desa Rico Roberto, SH. Ketiga Oknum Pewarta Media Online tersebut, mereka menjawab semua informasi itu bersumber dari orang yang sama yaitu ada Oknum lain yang berinisial KD.

KD Saat ditanya kejelasan informasi tersebut melalui Via Telpon oleh Rico Roberto.SH. ia menjawab mendapatkan informasi dari manager PT. Astaka Dodol Gunawan.

Sedangkan ketika dikonfirmasi gunawan menjawab melalui Via Whatsapp tidak tau menau dan tidak pernah memberikan informasi ataupun menaikan berita terkait Permasalahan desa dengan PT.Astaka Dodol. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *