MUBA,LENSAJABAR.COM – Seorang Pelajar di Kec. Bayung Lincir, Kab. Muba, berinisial PE (15) yang merupakan Warga dusun Srimaju Kel. Bayung Lencir Kec. Bayung Lencir Kab. Muba ditangkap Team Tekab 204 Polsek Bayung Lincir. “PE” yang merupakan Pelajar SMP ternama dibayung lincir ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba di wilayah kec. Bayung Lincir.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni Hasibuan SH mengungkapkan, Tak tanggung – tanggung dari tersangka team tekab berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 12 (dua belas) buah plastik klip kecil list merah yang berisikan serbuk kristal diduga Sabu berat bruto 2.18 gram, 1 (satu) lembar kertas bekas pembungkus rokok. Tersangka dibekuk Polisi saat hendak mengedarkan dengan melakukan transaksi pada calon pembeli Di pinggir jalan dekat kolam air didusun 2 Desa Mendis Kec. Bayung Lencir Kab. Muba.
“Tersangka ini kita tangkap saat hendak mengedarkan paketnya, saat ini dalam proses penyidikan kita,” ujar Kapolsek, Selasa (3/03/2020).
Tersangka ditangkap saat hendak transaksi, “la setahun ini pak aku ngedarkan barang itu dengan keuntungan sampai Rp. 500.000,- , barang tu aku dapat dari mamang aku pak. Trus aku edar ke,” ujar Tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan dirutan Mapolsek Bayung lincir guna proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tuturnya.
(Ril)