Diduga, Satpol PP Kurang Tegas Dalam Menertibkan Pedagang Bandel Yang Berjualan Di Bahu Jalan Mayor Oking

BOGOR KOTA, LENSAJABAR.COM – Pedagang yang berjualan di bahu jalan Mayor Oking seakan sudah biasa untuk tidak merespon petugas Satpol PP Kota Bogor.

Setelah dilakukan penertiban pada Rabu (24/4/2024), tetapi tidak membuat jera juga, pedagang masih berani berjualan di bahu jalan Mayor Oking kecamatan Bogor Tengah. Tampak pada Jum’at (26/4/2024) sore pedagang melakukan aktifitasnya lagi (berjualan, red). Padahal semua sudah diatur Perda yakni pasal 1/2021, dimana jelas tertulis larangan berjualan di bahu jalan raya dan apabila masih dilanggar ada sangsi tegas dari petugas Satpol PP sesuai Perda yang berlaku.

Sebelum terjadinya penertiban, tim awak media telah mengkonfirmasi beberapa orang pedagang yang tidak mau disebut namanya mengatakan, kalau perhari bisa dikutip 15.000/lapak. Sedangkan kalau yang baru berjualan katanya ada semacam kutipan untuk membeli rokok ke oknum Satpol PP yang bertugas pada hari itu, hal ini agar bebas berjualan.

“Walau sudah dilakukan penertiban kemarin, tapi tidak membuat pedagang takut dan melakukan aktifitas lagi (berjualan, red) di bahu jalan Raya Mayor Oking Stasiun Bogor, Sabtu (27/4/2024). Intinya, tidak adanya ketegasan atau sanksi yang diberikan kepada pedagang sehingga tidak membuat efek jera,” tandasnya.

Saat awak media menghubungi melalui jaringan WhatsApp, Kepala Bidang Satpol PP Kota Bogor, Andri mengatakan bahwa kemarin pihaknya sudah menertibkan. Mereka berjualan kembali kalau tidak ada petugas.

“Perlu kesadaran juga dari para pedagangnya, karena mengganggu aktivitas masyarakat lainnya. Tidak mungkin kita menjaga dilokasi selama 24 jam, masih banyak titik lain yang kita lakukan patroli dan pengawasan,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada reaksi dari Satpol PP Kota Bogor untuk menertibkan lagi. Ini sangat miris sekali.

Sumber : tim investigasi FJP2 Bogor Raya