BOGOR, LENSAJABAR.COM – Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Jembatan Satu Kelurahan Sukaresmi Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor diduga melanggar Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasalnya, dilokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang digunakan, lama pekerjaan, pemenang lelang juga asal dana anggaran yang digunakan.
Proyek pemerintah tang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 Dan Perpres No 70 Tahun 2012 Tentang Kewajiban Memasang Papan Nama Pada Pembangunan Proyek Yang Dananya Dibiayai Oleh Negara.
Ketika awak media menghampiri salah satu pekerja yang ada di pembangunan tersebut mengatakan tidak tahu siapa kontraktor yang mengerjakannya.
Rena Da Frina selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor mengatakan, terkait pemasangan papan nama proyek pembangunan TPT di Jembatan Satu Kelurahan Sukaresmi Kecamatan Tanah Sereal sudah diingatkan agar papan nama proyek tersebut dipasang.