Diduga, Petugas SPBU dan Pengepul BBM Kerjasama Timbun BBM dari SPBU Desa Leuweung Kolot, Kab. Bogor

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Maraknya pengesub dan pengepul BBM bersubsidi jenis (Pertalite) yang ada di area kontrakan di Kp. Pos Desa Lewengkolot sistem pembeliannya ke SPBU yang ada di wilayah tersebut menggunakan kendaran roda dua (2) bermerek Suzuki Thunder yang dilakukan beberapa kali disesuaikan pesanan dari pengecer dan di stok dulu menggunakan jerigen berkapasitas 30 liter yang kemudian ditimbun dulu di rumah-rumah pengepul atau di luar jangkauan pemantauan aparat ataupun para insan media.

Pembelian bensin tersebut, dari SPBU Nomor SPBU 34.166.11 yang beralamat di Jalan Kp.Pos Km.15 RT 02/06 Desa Leuweung Kolot, Kecamatan Cibungbulang Bogor. Diduga pengawas SPBU bekerjasama dan ini patut dipertanyakan dan diberikan sanksi.

Setelah pesanan dari pengecer sudah sesuai, baru didistribusikan pesanan tersebut kepada para pengecer yang ada di luar wilayah atau yang ada di wilayahnya. Atas dasar penyalahgunaan BBM tersebut diharapkan kepada APH harus segera bertindak dan memberikan efek jera kepada pengepul dan pengesub BBM Pertalite ataupun Solar yang sering bolak-balik di wilayah tersebut dan sekitarnya.

Dan pengepul atas nama (A) sering kali terlihat mendistribusikan BBM bersubsidi tersebut ke luar wilayah dengan menggunakan armada mobil untuk mengirim BBM bersubsidi tersebut yang sudah disesuaikan dengan pesanan para pengecer dan ini sungguh sangat merugikan negara dan juga konsumen pengguna BBM lainnya. Lebih fatal lagi telah sengaja melanggar Undang- Undang No. 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Setiap orang yang melakukan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bisa dipidanakan penjara paling lama tiga tahun penjara, atau denda paling tinggi Rp.30.000.000.000-, (tiga puluh miliar rupiah) disesuaikan dengan UUD.

Tim investigasi FJP2