BOGOR, LENSAJABAR.COM – Kelurahan Cipaku Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor diduga menyalahi aturan terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Undang-undang nomor 14 tahun 2008.
Pembangunan yang sudah jelas di haruskan memasang papan proyek, namun sangat disayangkan pembangunan yang dikerjakan di kelurahan Cipaku RT 03 RW 012 telah menyalahi aturan yang jelas sudah tertuang dalam undang-undang terkait keterbukaan informasi publik nomor 14 Tahun 2008.
Seperti diketahui, dalam undang-undang tersebut sudah di tuangkan yang seharusnya dimana sebelum pengerjaan proyek tersebut papan plang keterbukaan informasi publik seharusnya sudah terpasang terlebih dahulu.
Namun dalam pantauan oleh awak media pada Sabtu (7/10/2023) dilokasi tidak tampak papan plang tersebut dan patut diduga proyek tersebut proyek siluman.
Ayub