BOGOR, LENSAJABAR.COM – Proyek yang saat ini dalam pelaksanaan pengerjaan dengan nilai anggaran Rp.294.679.000.00 yang dilaksanakan oleh PT Torus Lumban Ginjang tersebut diduga gunakan pasir dari sungai.
Proyek yang berlokasi dikampung Raganis Makam Hilir, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor tersebut diduga telah menyalahi aturan, pasalnya saat awak media melakukan sosial kontrol ke lokasi, tampak terlihat jelas para pekerja tersebut sedang mengambil pasir dari kali yang ada di lokasi disekitaran Tembok Penahan Tanah (TPT) tersebut diduga kuat akan digunakan.
Saat awak media melakukan konfirmasi, Sabtu (11/11/2023) pihak pelaksana via WhatsApp sangat disayangkan tidak ada jawaban ataupun merespon.
“Betul pak itu ambil pasirnya dari sungai kalau untuk batu. Saya lihat turun dari mobil truk,” pungkas warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.