Bogor, LENSAJABAR.COM – Pekerjaan pembangunan Perpustakaan Sekolah Dasar Negeri 1 Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor diduga telah mengabaikan keselamatan para pekerja.
Pasalnya, dari pantauan awak media di lapangan, Sabtu, (31/08/24), tidak ada satupun pekerja yang terlihat menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang baik dan lengkap, seperti, helm safety, sepatu boots, rompi dan sarung tangan seharusnya disediakan kontraktor untuk keselamatan dan kesehatan kerja di lapangan.
Pembangunan yang dikerjakan oleh penyedia jasa PT. Rizki Mandiri Kontruksi dengan No./ Tanggal SPK: 006/SP-SAPRAS/PEM-PERPUS.CBR1/VII/2024, yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Bogor TA. 2024.
Untuk diketahui, pemakaian APD merupakan hal yang wajib diterapkan dalam suatu manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja tertuang dalam Undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan, pasal (12), dimana terdapat lima (5) kewajiban tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain:
1. Memberikan keterangan yang benar apabila diminta pegawai/pengawas keselamatan kerja.
2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang di wajibkan.
3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang di wajibkan.
4. Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang di wajibkan.
5. Menyatakan keberatan kerja dimana persyaratan K3 dan APD yang di wajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang bisa dipertanggungjawaban.
Kalau lihat paparan diatas itu sudah menyalahi aturan dan untuk material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi atau Rencana Kerja Dan Syarat (RKS).