Diduga Merugikan Negara Ratusan Milyar, 3 Tersangka dari Dinas Perikanan Muba Di Tahan Pidsus Kejari Muba

MUBA,LENSAJABAR.COM – Pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Musi Banyuasin secara resmi menahan tiga tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek kegiatan pembangunan gudang beku terintegrasi skala kecil pada Dinas Perikanan Kabupaten Muba, tahun anggaran 2016 bersumber dari APBN di lokasi Kecamatan Sungai Lilin.

Penahanan itu merupakan tahap II pelimpahan tersangka beserta Alat bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (5/12) sekitar pukul 16.45 WIB.

“Hari ini resmi ketiganya kita Tahan. Ini tahap II penyerahan Alat bukti dan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut yakni RHC pihak ketiga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu MRK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni AB kini menjabat Kadis Perikanan Muba, ” kata Kasi Pidsus didampingi Kasi Intelejen Achmad Arjansyah SH kepada awak media.

Dia menerangkan, terhadap tahap dua ini, tim penuntut umum berdasarkan petunjuk pimpinan melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung 5 hingga 24 Desember mendatang di Lapas Klas II B Sekayu.

“Nah alasan ditahan ada beberapa acuan yaitu ketiga tersangka belum ada etikad baik untuk mengembalikan kerugian Negara dan efektifitas dalam persidangan di PN Tipikor Palembang nantinya, ” ungkap mantan Kasi Datun Kejari Banyuasin ini.

Terkait adanya kuasa hukum dari 2 tersangka yang mengajukan penangguhan, Arie membenarkan, namun dari pertimbangan-pertimbangan yang diajukan oleh kuasa hukum, tetap instruksi pimpinan untuk di lakukan penahanan. “Kita tidak kabulkan pengajuan penangguhannya, ” tegasnya.

Sedangkan untuk Alat bukti sendiri, lanjut dia, berupa dokumen-dokumen mulai dari perencanaan, lelang hingga surat pencairan atau SP2D. Sehingga bagi para tersangka akan dikenakan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Tipikor. “Ancaman hukuman
pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah, ” pungkasnya.

(Riyan)