BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Bandel, meski belum rampungnya proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung PT. Celebit Circuit Technology Indonesia (CCTI) yang berlokasi di Buahdua No. 168 Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, diduga masih tetap nekat membuang limbah cairnya ke dalam saluran selokan.
Arif Gumbira HRD GA PT CCTI membantah, dirinya menegaskan, “Ya pabrik ini pernah di proses ke pengadilan tahun 2019 tahun lalu, tapi sekarang sudah terselesaikan, kita sudah kena denda dan sanksi bahkan sudah kita perbaiki pengolahannya biar jadi baik. Toh selesainya juga di saksikan kok dari dinas terkait bahkan kepolisian juga tahu,” kilahnya, Rabu (18/3/2020).
“Saat itu menjalani sidang lebih dari 4 kali, terkait besarnya denda saya pribadi tidak hapal besar kecilnya, sanksinya yah pabrik ini harus memperbaiki kekurangannya termasuk proses limbahnya. Saluran hanya satu saja. Limbah kita rutin di angkut, pekerja TKA Limkokul (42) bekerja sudah 10 tahun di pabrik ini, dijamin aman dari corona,” katanya.
Sementara, Bagian Penindakan Dinas Lingkungan Hidup Robby menjelaskan, pihaknya telah mendapat laporan beberapa hari lalu dari tim, terkait PT. CCTI. Kata dia, perusahaan PT. CCTI sudah dipidana, perkembangan terakhir masih di Pengadilan Negeri Bandung.
“Tanggapan saya sendiri, sudah kami tangani sampai ke pemulihan dan sudah di pengadilan juga. Sampai saat ini masih proses, justru saya nunggu proses pengadilan,” ujarnya.
Robby menambahkan, disinggung adanya penutupan saluran dengan cara di cor dalam giat satgas, menurutnya tidak ada info penutupan, namun dirinya tetap menugaskan personelnya kelokasi (Badega). Lanjutnya, Bertepatan dengan kegiatan rapat internal WFH untuk operasional pasca pengumuman virus corona, tetap monitor perkembangan.
Melalui pesan singkat whatsapp Dansektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat mengatakan, “PT CCTI belum pernah di cor sebelumnya, DLH sudah mengetahui giat tersebut pak asep sudah kirim personilnya untuk cek lokasi. Dan dengan pihak kecamatan belum ada menghubungi, cor dibuka sampai pabrik berkomitmen mengolah limbah dengan baik air bening ikan bisa hidup, terkait pabrik tersebut masih proses pengadilan saya tidak tahu,” pungkasnya.
Sumber : Matainvestigasi.com
Editor: Handy Mehonk