Diduga Langgar Kode Edik, 2 Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Kabid Humas Polda Sumsel, Oknum Polisi

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM — Diduga melakukan pelanggaran kode etik kepolisian, dua oknum berinisial Aiptu YC dan Bribda BA dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Selatan. Dua oknum yang bertugas di Polrestabes Palembang ini mengancam dua juru parkir, ER dan YY dengan menggunakan sepucuk senjata api, ketika sedang menjaga parkir di Pasar Prumnas Sako Palembang, Kamis (04/06/2020).

Kejadian berawal saat korban sedang menunggu parkir dilokasi pada Minggu (31/05/2020). Dua oknum yang sudah tiap harinya meminta jatah sebesar Rp 100 ribu, tidak dapat dipenuhi korban. Dengan emosi, kedua oknum tersebut, mengancam ‘kau jangan macam-macam, ku bolongi kagek kepala kau’.

Baca Juga :

Peduli Covid-19, Kapolda Sumsel Bagikan Beras Dan Obat Herbal Untuk Masyarakat

“Tentu, perbuatan dua oknum ini tidak benar. Apakah begini cara polisi menghadapi masyarakat,” ujar korban, saat diwawancarai usai membuat laporan.

Menanggi laporan ini, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi akan segera mengecek kebenarannya.

“Kita cek dulu ya. Yang pasti setiap adanya laporan pasti akan kita tindak lajuti, baik pelanggaran disiplin atau pidana. Mengenai proses hukumnya nanti kita lihat dulu,” ujar Supriyadi, ketika dikonfirmasi di ruang kerjaya. (Ray).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *