MUBA,LENSAJABAR.COM – Seorang Bapak, Poniman (58) warga Dusun IV Desa Jirak Kec. Jirak Jaya Kab. Muba melaporkan anak kandungnya bernama Dedek Gunawan (24) ke Mapolsek Sungai Keruh Resor Muba dengan Tuduhan Penggelapan Sepeda Motor. Berdasarkan laporan korban, Jumat (07/02/2020) sekira pukul 13.00 wib pelaku langsung ditangkap dirumah Kontrakannya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Sungai Keruh IPTU Darmawansyah SH MH menjelaskan, pelaku ini Sabtu (28/12/2019) sekira pukul 19.30 Wib di jalan umum Dusun III Desa Jirak Kec. Jirak Jaya Kab. Muba telah menjual sepeda motor merk Honda Beat warna merah-putih dengan Nopol : BG 4271 BAP milik korban kepada orang lain dengan cara mengambil sepeda motor korban dari dua orang saksi yang mengendarai, lalu pelaku dengan alasan ingin pergi ke Dusun.
Kedua orang saksi akhirnya menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku dan sepeda motor tersebut tak kunjung pulang membuat korban melaporkan yang menimpanya ke mapolsek sungai keruh.
“Korban kesal dengan tingkah laku pelaku, dalam dua Minggu satu truk dan sepeda motor sudah digelapkannya. Uang nya pelaku buat poya – poya. korban mengalami kerugian Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah),” ujar Kapolsek
Sambung Kapolsek, berdasarkan laporan korban, Polisi Sektor Sungai keruh akhinrya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Sehingga akhirnya langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka di kontrakannya tepatnya di Desa Jirak Kec. Jirak Jaya Kab. Muba setelah mendapatkan informasi. Selain menangkap pelaku, polisi sungai keruh juga Mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah-putih dengan Nopol : BG 4271 BAP,” tutup Kapolsek.
(Ril)