Diduga Lakukan Distribusi Berita Bohong dan Provokatif, DMR Diamankan Aparat Kepolisian

BANDUNG,LENSAJABAR.COM — Tim Gabungan Anggota Dit Reskrimsus Polda Jabar dan Anggota Sat Reskrim Polres Kota Tasikmalaya berhasil mengamankan tersangka DMR di duga melakukan distribusi konten Video yang bermuatan penghasutan informasi berita bohong yang membuat keonaran di masyarakat.

Dalam aksinya, tersangka melakukan penyebaran video melalui akun facebook dengan mengunggah video bohong bersifat provokatif berdurasi 1 menit yang terjadi di Kecamatan Cipedes Indihiang Kota Tasikmalaya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Truno Yudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka telah menyebar informasi dengan deskripsi , “terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat Polisi memaksa ingin membuka kotak suara, di hadang oleh FPI, Babinsa dan relawan 02.

” Tersangka DMR mengunggah Video menggunakan handphone miliknya dengan maksud agar Video tersebut menjadi viral dan bisa di posting kembali oleh akun Facebook lainnya”tandas Truno kepada para awak media saat konferensi Persa bertempat di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta No. 748 Bandung, Selasa ( 23/4).

“Video tersebut merupakan hasil editing dengan menambahkan deskripsi seolah-olah terjadi pelanggaran dalam proses penyelanggaraan pemilu, namun secara fakta berdasarkan hasil keterangan hari Sabtu (20/04) telah diamankannya Kotak suara di Kantor Kecamatan Cipedes dan di amankannya kepolisian dan semua panitia Pemungutan Suara beserta KPPS” Ujar Truno.

Ia menjelaskan,” pelaku diamankan di lokasi ATM Drive True Bank BTN yang berlokasi di Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kuningan Jakarta pusat. Dari hasil penangkapan tersangka DMR, tambah Truno, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit Hand Phone merek samsung, satu unit laptop mer Acertyve v5, dan satu buah dompet warna coklat.

“Dalam perkara ini tersangka telah melanggar 45a ayat 2, jo pasal 27 ayat 2 UU Ri no 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 sampai 19 tahun dengan denda 1 Milyar,”Jelasnya

Trunoyudo menghimbau Kepada Masyarakat agar jangan sampai melakukan atau menyebarkan kabar yang belum jelas akan kebenarannya, oleh karena itu pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas dan terukur bagi para penyebar berita bohong dan bersifat Provokatif,”Tutup Trunoyudo.(Moh Asep).