MUBA,LENSAJABAR.COM — Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin berbuntut Panjang, karena Kepala Desa Kemang dinilai melanggar tata tertib pemilihan.
Menurut informasi yang beredar Kepala Desa Kemang Edison dinilai telah mencederai Tata tertib yang telah dibuat oleh Panitia pemilihan BPD sendiri, hal itu seakan merugikan pihak Calon anggota BPD Desa Kemang.
Dari sumber yang didapat, Kades Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa, dengan menggunakan wewenang mengundang para saksi pada pemilihan BPD yang lalu tanpa mengundang para calon anggota BPD yang ikut dalam pemilihan, Minggu malam, (16/6/2019), “Ujar Sumber yang tak ingin disebutkan namanya tersebut.
Ditambahkannya, “Rapat di rumah Kepala Desa tersebut, sudah melewati wewenang yang dimiliki, Kades tersebut dinilai melakukan intimidasi para saksi untuk menyetujui dan menyepakati agar tidak dilaksanakan penghitungan ulang.”
“Padahal surat berita acara pada tanggal 29 April Kades sendiri yang menyetujui,” tambah sumber.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin H. Richard Chahyadi, AP, M.Si melalui Kabid Pemerintahan Desa M Taisir Gunawan, Ssos, MM saat dikonfirmasi mengatakan, “kami akan menyurati kembali Kepala Desa bersangkutan untuk melaksanakan BA acara yang sudah di sepakati, “Ujarnya kepada media, Senin (17/6/2019).
Lebih lanjut, “kemungkinan permasalahan ini belum selesai, untuk Desa Kemang Pelantikan BPD-nya akan di tunda, dan akan kita lakukan Perhitungan ulang, “Pungkasnya.(RSP).