BOGOR, LENSAJABAR.COM – Patut diduga ada kongkalingkong pada beberapa tender di Unit Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Bogor. Seperti perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) yang nemenangkan proyek dengan distem tender sebanyak 6 (enam) paket pada data Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Kabupaten Bogor patut dipertanyakan.
Menurut BE Kusuma, selaku Analisis mengakatan bilamana ada penyedia jasa yang mendapatkan 6 paket kegiatan konstruksi pada waktu bersamaan berarti sudah melebihi batas kemampuan paket.
“Sudah menang 6 paket, berarti sudah melebihi batas kemampuan paket, yang rumus perhitungannya: SKP = 5 – P dan P artinya adalah paket,” ujar Kusuma kepada awak media.
Perlu diketahui, Sisa Kemampuan Paket (SKP) merupakan standar dokumen pengadaan di Kementerian PUPR Nomor 14 Tahun 2020 yang digunakan untuk mengukur batasan kemampuan paket yang bisa ditangani oleh usaha kecil. Sedangkan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan besar.
“Sisa Kemampuan Paket dengan perhitungan: SKP = 5-P, dimana P adalah paket pekerjaan konstruksi yang dikerjakan. Artinya untuk pekerjaan yang akan dikerjakan pada waktu bersamaan dibatasi hanya 5 (lima) paket,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Pedoman Pasal 22 Tentang larangan persekongkolan dalam tender pada bab BAB
4.2, indikasi persekongkolan dalam tender angka 10 menyatakan bahwa, 10 Indikasi persekongkolan pada saat evaluasi dan penetapan pemenang tender/lelang, antara lain meliputi:
a. Jumlah peserta tender/lelang yang lebih sedikit dari jumlah peserta
tender/lelang dalam tender atau lelang sebelumnya.
b. Harga yang dimenangkan jauh lebih tinggi atau lebih rendah dari harga
tender/lelang sebelumnya oleh perusahaan atau pelaku usaha yang sama.
c. Para peserta tender/lelang memasukkan harga penawaran yang hampir sama.
d. Peserta tender/lelang yang sama, dalam tender atau lelang yang berbeda mengajukan harga yang berbeda untuk barang yang sama, tanpa alasan yang
logis untuk menjelaskan perbedaan tersebut.
e. Panitia cenderung untuk memberi keistimewaan pada peserta
tender/lelang tertentu.
f. Adanya beberapa dokumen penawaran tender/lelang yang mirip.
g. Adanya dokumen penawaran yang ditukar atau dimodifikasi oleh Panitia.
Pedoman Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender adalah pedoman pelaksanaan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang merupakan perintah Pasal 35 huruf (f)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Reporter : Ayub
Editor Redaksi