Diduga Ada Kejanggalan, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Laporkan JPU ke PPSP Kejati Sumsel

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Tak terima mendengar tuntutan Terdakwa Alkosasi (39) yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH, Selama enam bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (04/08/2020) kemarin, Korban Suryadi (49) didampingi kuasa Hukumnya Amri Hasim SH, mendatangi Kejati Sumsel dan melaporkan JPU ke Pusat Pelayanan Satu Pintu (PPSP), Rabu (05/08/2020).

Berdasarkan informasi yang didapat, Kuasa Hukum Korban, Kgs Amri Halim SH melaporkan atas dugaan permainan oknum Jaksa, sehingga membuat kliennya Suryadi (49) dirugikan, fisik maupun meterial.

Kuasa Hukum korban, Amri Halim SH berharap laporan kliennya, bisa ditindaklanjuti segera.

“Besar harapan kami, bisa mendapat keadilan yang layak. Klien kami ini korban penipuan, penganiayaan pelaku, bahkan dizolimi. Tersangka / terdakwa sedikitpun tidak menunjukkan itikat baik, ataupun menyesali perbuatannya. Beberapa kali menjalani pemeriksaan, baik di kepolisian ataupun dikejaksaan, beliau tidak ditahan. Sejak, masuk sidang, akhirnya beliau, baru ditahan. Semoga kuasa-kuasa Allah, menunjukkan keadilannya,” imbuh Amri.

Ditempat yang sama, korban Suryadi (49) menambahkan, jika perlu oknum jaksa tersebut di non aktifkan saja.

“Saya benar-benar merasa tidak dapat keadilan atas tuntutan ringan yang diberikan oleh Jaksa kepada terdakwa penganiayaan terhadap saya, Saya masih berharap jaksa tersebut bisa mengambil tindakan dan keputusan secara profesional dan sesuai dengan sumpah jabatannya sebagai penegak hukum,” tegasnya.

Dikatakan Suryadi, pihaknya menilai kasus hukum penganiayaan terhadap dirinya sudah penuh dengan ketidaksesuaian, pada saat pelimpahan tahap dua, jaksa tidak menahan terdakwa. tetapi pada saat proses persidangan, hakim justru memerintahkan agar terdakwa ditahan di rutan. Ini sudah penuh dengan tanda tanya bagi kami,” ungkapnya.

“Pada hakekatnya, setiap laporan yang kami terima pasti akan kami tindaklanjuti. Laporan ini sudah masuk ke bidang pidum. Namun, kami membutuhkan waktu,” jelas
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, saat dikonfirmasi awak media di Kejati Sumsel.

Menurut Khaidirman, laporan mengenai ketidakpuasan korban atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam bulan dalam perkara penganiayaan sebagaimana terdapat di dalam Pasal 351 ayat (1), sah-sah saja.

“Ini penganiayaan biasa, satu kali pukul, tidak membuat korban di opname atau dalam kategori korban luka berat. Sehingga, JPU mempertimbangan tuntutan enam bulan sudah melalui proses tahapan-tahapan, tidak semau maunya JPU sendiri. Dan itu mempunyai tolak ukur dengan kasus yang sama memang tuntutannya begitu,” jelas Khaidirman.

Khaidirman menambahkan, keputusan JPU menentukan tuntutan itu, tidak ada yang menyimpang.

“Memang dalam ancaman dua tahun delapan bulan, namun itu hanya ancaman. Artinya, penilaian bisa berkembang dalam proses persidangan. Ada hal yang meringankan dan ada juga hal yang memberatkan. Yang meringankan itu sendiri, adalah lukanya tidak cukup serius, tidak luka berat, dia menyesali perbuatannya dan itu tidak beda jauh. Bahkan termasuk dengan perkara yang sama dalam tuntutan itu,” tegasnya.

Lebih Lanjut Khaidirman menegaskan, Bahwa semua pihak termasuk jaksa yang dilaporkan pada laporan tersebut akan dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Ya, kita akan memanggil pihak-pihaknya, termasuk jaksa yang dilaporkan tersebut,” tukasnya. (Ray).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *