BOGOR, LENSAJABAR.COM – Jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Larangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pasal 181a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, pasal 12a.
Namun di Sekolah Dasar Negeri 3 Laladon yang berlokasi di Jalan Raya Laladon RT 04 RW 01, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor diduga ada praktek jual beli LKS (lembar kerja siswa), padahal itu sudah dilarang oleh pemerintah.
Kisaran yang harus membeli LKS (lembar kerja siswa) untuk semester 2, kelas 1 dan kelas 2 Rp. 130.000 dan yang kelas 3,4,5 dan 6 membeli dengan berbeda yaitu Rp. 145.000
Jumlah yang fantastis kalau dihitungkan dengan keseluruhan murid di SDN Laladon 3.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan dirinya merasa keberatan dengan adanya pembelian LKS ini, karena untuk makan saja biaya sehari ini juga secukupnya.
“Ini sangat berat dan membebani kami, apalagi kerja saya sekarang ini kadang ada kerjaan kadang gak ada,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Kalau lihat paparan diatas itu sudah menyalahi aturan dan sanksi pidana untuk yang menjual belikan LKS di SDN Laladon 3.
Terkait hal tersebut, tim investigasi mencoba mencari tahu ke Kepala Sekolah tersebut agar pemberitaan berimbang melalui pesan singkat WhatsApp, namun sangat disayangkan tidak ada jawaban sampai berita ini tayang. (Ayub)