MUBA,LENSAJABAR.COM – Polres Muba melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika di halaman utama Polres Muba Di jalan Merdeka Serasan jaya Sekayu, Rabu (22/7/2020) pagi.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika dipimpin oleh Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Asisten 1, Dandim 0401/Muba Letkol Arm Muh Saifudin Khoiruzzamani S.sos M.han Kalapas Sekayu & Kasat Narkoba Polres Muba
Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK menyampaikan dalam sambutanya, ucapan Terima kasih atas kerja keras Satres Narkoba Polres Muba.
Bupati Muba melalui Asisten 1 menyampaikan Dalam sambutanya Agar peran Serta seluruh masyarakat agar dapat Membantu mencegah peredaran Narkoba di Muba, karena dgn pencegahan berarti menyelamatkan Generasi Muda kita kedepan dari Bahaya Zat adiktif tersebut
Adapun barang bukti tersebut jenis
Sabu sabu Seberat 3679.Kg, Pil Extacy 278 Butir, dari 11 orang tersangka pengedar.
” Pemusnahan barang bukti adalah amanah dan diatur dalam undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 Tahun 2009 yang wajib dilakukan, dan Pengungkapan Narkotika dan Pskotropika tersebut merupakan Bukti Keseriusan Negara khususnya Polres Bintan dalam membrantas dan menindak tegas Peredaran Narkoba,” terang Kapolres. (Pendim)