Curi Puluhan Pak Rokok, Inverter dan Salon Tape, Asnawi Harus Berurusan Dengan Pihak Polsek BHL

Asnawi

MUBA,LENSAJABAR.COM – Akibat ulahnya melakukan pencurian Asnawi (20) warga desa pangkalan Bulian Kec. Batang Hari Leko harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor Batang Hari Leko.

Diketahui tersangka Asnawi bersama rekannya GN yang saat ini DPO melakukan tindak pidana pencurian Pada 12 September 2019 yang lalu. dikediaman Korban Rohati dengan cara kedua tersangka masuk melalui lantai dapur yang digeser tersangka dan selanjutnya tersangka mengambil tiga pak Rokok Sampoerna, tiga pak rokok Gudang Garam Surya, Tiga Pak Dokok LA warna hitam, lima pak rokok tebu, Tiga Pak Rokok Djarum, satu unit inverter 1000 Watt dan satu unit Salon tape aktif.

Mengetahui barang barang nya di curi, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Hari Leko. setelah menerima laporan pengaduan dari korban, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan Rabu Kemarin (25/09).

Polisi berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka.Mendapati informasi tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah pondok kebun berikut barang bukti satu unit inverter 1000 watt.

Kapolres Muba melalui Kapolsek batang hari leko membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Asnawi, saat ini tersangka suda kita amankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk rekan tersangka saat ini masih kita lakukan pengejaran. Ujar Kapolsek.

 

(Humas Polres/Riyan)