PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Guna mengatisipasi penyebaran dan penularan virus COVID-19, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel), menerima vaksinasi COVID-19 tahap kedua, di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel, Selasa (18/5/2021).
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko didamping Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Rifqi Adrian Kriswanto mengatakan, vaksinasi tahap dua ini dilakukan untuk melengkapi program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah pusat guna memutus rantai penyebaran virus COVID-19, khususnya di lingkungan Satker Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Indro mengatakan, untuk yang mengikuti program vaksinasi tahap kedua vaksinasi COVID-19 ini ada sekitar 190 orang pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel yang di vaksinasi, dan kegiatan ini juga masih dalam rangka bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel.
“Kami mengucapkan berterima kasih kepada pihak Dinkes Sumsel, karena telah menfasilitasi program vaksinasi tahap kedua ini, sehingga berjalan dengan lancar. Kami sangat mendukung kegiatan vaksinasi ini untuk masyarakat dan meyakinkan bahwa vaksinasi ini bermanfaat untuk menjaga imunitas dan kesehatan demi menghindari diri terpapar dari virus COVID-19,” ujarnya.
Indro menjabarkan, pihaknya mengimbau kepada para satker yang telah menerima vaksin, agar tetap menjaga kesehatan dan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas (5M).
“Saya berharap setelah melakukan vaksinasi tahap kedua ini pun, para pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel, diharapkan untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang anjurkan Pemerintah, sehingga virus COVID-19 ini segera berakhir” imbuhnya.
Sementara Itu, Kepala Dinkes Sumsel, Dra Lesty Nurainy M,Kes melalui Sekretaris Dinkes Provinsi Sumsel, dr Trisnawarman M,Kes SpKKLP mengatakan, pihaknya melakukan vaksinasi tahap II untuk Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan Vaksin Sinovac Multidose, 1 dosis untuk 10 orang.
“Dalam tahapan persyaratan untuk vaksinasi, pertama melakukan tensi, registrasi, screening, suntik vaksin dan mencatat laporan serta istirahat selama 30 menit supaya bisa melihat reaksi yang terjadi,” ujar dr Trisnawarman saat ditemui di Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Triswarman mengungkapkan, mengingat Kota Palembang sebagai zona merah memang ada peningkatan angka COVID-19, sesuai arahan Presiden RI Jokowi, agar tetap menjaga Prokes dengan 5M, dan bagi yang belum melakukan vaksinasi segera vaksin supaya mengurangi resiko tinggi bagi lansia serta publik.
“Untuk perbedaan vaksin Sinovac dan vaksin Astrazaneca adalah kalau vaksin Astrazaneca itu, vaksin yang dilemahkan. Tetapi, kalau vaksin Sinovac virus mati,” ucapnya.
Menurutnya, usai melakukan vaksinasi tahap II tersebut, bisa memberi kekebalan tubuh sebanyak 97%, dan tetap selalu menjaga Prokes dengan memakai masker, menjaga jarak, memakan makanan yang bergizi dan percaya sama imunitas tubuh sendiri.
“Jangan mengira setelah di vaksin diri kita sudah aman dari COVID-19, kecuali kita tetap menjaga Prokes, karena pandemi COVID-19 ini belum berakhir,” katanya.(Rezaf).