BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Cabup dan Cawabup Subang nomor urut 3, Dedi Junaedi dan Budi Setiadi beserta jajaran dan saksi ahli kembali di panggil pihak Bawaslu Jawa Barat, Kamis (9/8).
Cabup Subang nomor urut 3 Dedi Junaedi kepada awak media menyampaikan, ” Setelah di libatkannya para saksi ahli pada perkara laporan LPPDK yang telah kami sampaikan, di harapkan ada titik terang mengenai permasalan pidana maupun administrasi, karena ini terkait undang-undang, sehingga regulasinya bisa mengatur siapa yang salah”.
Cawabup Subang nomor urut 3 Budi Setiadi seusai rapat beserta Ketua Bawaslu Jabar dan Jajarannya memaparkan, ” Secara eksplisit kita tidak melihat adanya keputusan seperti apa, berdasarkan pasal 20 ayat 3 Peraturan bersama Bawaslu, Kapolri dan Jaksa Agung di sana di sebutkan, apabila laporan tidak di lanjutkan ke penyidikan maka pelapor harus di beri pemberitahuan melalui surat dan penjelasan tentang alasannya, sampai hari ini sudah lewat dari 12 hari dari pertama pelaporan kami tidak mendapatkan pemberitahuan itu “.
” Tadi saya meminta izin kepada ketua untuk menginformasikan jika di tanya wartawan, bahwa laporan ini di tindak lanjuti karena berdasarkan pasal 20 ayat 4 apabila di tindak lanjuti dan di teruskan ke penyidikan maka tidak ada keharusan memberitahukan kepada pihak pelapor” tandas Budi.
Berkenaan dengan pelayanan Bawaslu Budi berpendapat, ” Kita sangat menyayangkan kinerja Bawaslu seperti ini, padahal kita berharap pemilu berjalan dengan baik, oleh karenanya kita berharap tidak berlangsung seperti ini terus menerus”.
Budi menegaskan, ” Jika tidak ada kejelasan kita akan gunakan hak konstitusional kita ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ” tutupnya.(red).