Cawabup Subang, Dipanggil Bawaslu Jabar

BANDUNG, LENSAJABAR.COM –Cawabup nomor urut 3 Kabupaten Subang, Budi Setiadi beserta saksi di panggil oleh Bawaslu, Jl. Turangga No. 25 Bandung, Minggu (29/7). Terkait klarifikasi atas laporannya 2 hari yang lalu, bertempat di Kantor Bawaslu jalan Turangga No. 25 Bandung, Minggu (29/7).

Ditemui para awak media, Budi Setiadi menyatakan, hari ini dirinya di panggil beserta saksi untuk klarifikasi perihal laporan hari Jum’at (27/7) lalu terkait LPPDK Pasangan Calon nomor urut 1 Andi Rohimat dan Anis Maskur yang di duga banyak pelanggaran.

Bacaan Lainnya

“Kami menilai, setidaknya ada tujuh kejanggalan, yang pertama dari sisi jumlah, kami melihat itu tidak wajar karena hanya 2 jenis belanja yakni untuk alat peraga dan panggung”, ungkap Budi.

Lebih Lanjut katanya, banyak bukti transaksi yang tidak konsisten dan saya pikir banyak di rekayasa. Kemudian ada sumbangan perusahaan yang tidak di laporkan, malah di laporkannya sumbangan dari pribadi, jadi banyak ketidakcocokan antara catatan dengan bukti transaksi termasuk di dalamnya ketidak cermatan akuntan publik.

“Saya melihat dalam kertas kerjanya justru yang di periksa dari LPPDK Kota Subulussalam, tidak tahu salah ketik atau apa yang pasti itu sebagai bukti ketidak cermatan,” sambung Budi.

Dirinya berharap, bahwa LPPDK itu bukan hanya sekedar formalitas sebagaimana peraturan perundangan-undangan dan juga dirinya pernah baca dalam sebuah media yang di sampaikan oleh Bawaslu RI, bahwa setiap pelanggaran itu pasti ada sanksinya, dirinya percaya Bawaslu Jawa Barat bisa menegakkan aturan-aturan yang seharusnya di tegakkan.

Sementara itu, Angga Nugraha selaku Kasubag Hukum, Humas dan Hubal menvatakan, Pada hari ini pihaknya mengundang Budi Setiadi dan saksi-saksi lain untuk klarifikasi guna menindak lanjuti laporan yang di sampaikan dua hari lalu.

“Nanti sore hingga malam, kami mengundang KPU Kabupaten Subang beserta kantor Akuntan Publik untuk memberi keterangan dalam rangka pendalaman ataupun waktu yang di berikan, regulasi untuk memastikan peristiwa yang di laporkan ini sejauh mana fakta-fakta ataupun keterangan-keterangan yang kita gali”, ucapnya.

Ditambahkan, adapun mekanisme untuk proses ini selain menguji alat bukti yang sudah di sampaikan, kita juga mengundang para pihak terkait untuk di klarifikasi sehingga peristiwa-peristiwanya secara utuh kita ketahui dan bisa menjadi bahan pertimbangan untuk pembahasan pada lima hari ke depan termasuk mengundang terlapor.(*red).