Catut sebagai Redaksi Media Online Penajournalis, RE Akan Dilaporkan Pihak Berwajib

BANDUNG, lENSAJABAR.COM — Oknum wartawan yang bernama Rislen Effendi (RE) diduga telah telah memalsukan identitas dengan mengaku dari redaksi Penajurnalis.com Tidak hanya sampai disitu, Rislen Effendi juga mengaku diminta oleh anggota Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lampung Barat untuk bertemu dengan Dedi oknum petugas SPBU No. 26.348.06 Kecamatan Pagar Dewa Lampung Barat yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Informasi tersebut disampaikan Dedi terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi saat ditemui di kediamannya, Sabtu (22/7/2023).

Menurut Dedi, Rislen Effendi menemui dengan mengaku dari redaksi Penajurnalis dan sudah koordinasi dengan anggota Tipiter Polres.

“Iya Rislen Effendi menemui, kalau istilah orang 86 lah, dia mengaku dari redaksi Penajurnalis dan disuruh oleh anggota Tipiter Polres,” jelas Dedi.

Terkait hal tersebut, pimpinan redaksi Penajurnalis.com melalui Bambang Irawan selaku Kabiro Lampung Barat keberatan dan tidak terima karena nama medianya dicemarkan oleh Rislen Effendi. Pihaknya akan melakukan langkah hukum terhadap Rislen Effendi, apabila dalam waktu dekat tidak datang dan meminta maaf.

“Yang jelas dari pengakuan dan bukti chatnya ke saudara Dedi, saudara Rislen Effendi ini sudah mencatut nama media kami. Ini berpotensi merusak nama media kami. Oleh sebab itu, kami harapkan Rislen Effendi segera menemui saya untuk menjelaskan hal yang sebenarnya. Apa bila dalam waktu dekat dia tidak menemui kami, maka kami akan melakukan langkah hukum” tandas Bambang Irawan, Minggu (23/7/2023).

Diberitakan sebelumnya bahwa Dedi selaku pengurus SPBU No 26.348.06 di Kecamatan Pagar Dewa tertangkap kamera awak media, diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Pada saat dikonfirmasi oleh awak media saudara Dedi mengakui melakukan usaha ilegal tersebut. Dan menurutnya praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukannya sudah diketahui oleh pemerintah Pekon, Babinkantibmas, Babinsa, Koramil dan pihak Polres Lampung Barat.

Sementara, Aminudin selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung turut berkomentar. Dirinya mempertanyakan tugas dan fungsi aparat kepolisian Polres Lampung Barat sebagai pengawas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Sangat disesalkan bila benar pengakuan saudara Dedi selaku oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi sudah diketahui pihak Polres Lampung Barat, tetapi tidak ada tindakan tegas terkait aktifitas tersebut. Sebagai pengawas dan penegak hukum Polres Lampung Barat seharusnya mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Aminudin.

Asep NS selaku Pimpinan Redaksi media online Penajournalis.com mengatakan dirinya mengecam keras dengan apa yang dilakukan oleh Rislen Effendi.

“Kami akan melaporkan yang bersangkutan ke pihak yang berwajib dikarenakan sudah mencoreng nama baik dari media kami,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *