BOGOR, LENSAJABAR.COM – Diduga calon Nomor Urut 1, Desa Sukamakmur Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor telah membagi-bagikan uang (Money Politic) disaat kampanye dan usai kampanye.
Hal ini terjadi saat tidak sengaja wartawan melintas dan sempat mempertanyakan pada warga yang enggang disebutkan namanya.
“Saya dikasih uang oleh timnya pak Panjul, calon kades nomor urut satu (1). Hampir semua yang berada di lokasi yang ikut kampanye ngasih uangnya, selain itu juga kepada warga setempat yang letaknya di Ciomas Hills,” ucap seorang ibu dilokasi saat wartawan menanyakan,Kamis (9/3/2023).
Masih kata ibu tersebut, uang yang dibagikan tim calon kades nomor urut 1 ini, agar warga memilih cakades tersebut.
“Dan tempat lainnya juga, saat berangkat kampanye sama dikasih uang juga pak, yakni di kampung Ciapus TM RT 03/02,” ujarnya.
Menurut Peraturan undang-undang pemilihan umum, Tindak Pidana Politik Uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat Kampanye, Masa Tenang dan saat Pemungutan Suara. (tim)