Buron Selama 23 Bulan, Elwani Sang Tersangka Penganiaya Selmi Diciduk Polsek Batman

MUBA,LENSAJABAR.COM – Selama dua puluh tiga bulan menghindar dari kejaran Polisi, Pria berumur 53 tahun akhirnya diciduk Unit Reskrim Polsek Babat Toman dari tempat Persembunyiannya, Senin (8/06/2020) sekira jam 16.00 Wib.

Elwani yang merupakan warga Dusun I Desa Sungai Angit kecamatan Babat Toman kabupaten Muba, diciduk personil Polsek Babat toman setelah melakukan penganiayaan berat sehingga korban Selmi (28) warga desa Tanjung Agung kecamatan Lais kabupaten Muba mengalami luka – luka yang cukup serius pada, Senin (02/07/2018) sekira jam 10.00 Wib.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin SH MH mengatakan, bahwa pelaku penganiayaan ini sudah lama dicari pihaknya, namun berhasil diringkus setelah diketahui tempat persembunyiaannya.

” Pelaku ini merupakan DPO kita dalam kasus penganiayaan berat selama 23 bulan ini, tapi terus menerus dilakukan penyelidikan akhirnya kita mengetahui pelaku berada di rumah anaknya”kata Ali.

Dilanjutkannya berdasarkan keterangan pelaku, bahwa dirinya telah menganiaya dengan cara menembakkan senjata api rakitan kearah korban sebanyak satu kali hingga mengalami luka cukup berat pada bagian Tengkuk sebelah kiri, bahu sebelah kiri, pipi sebelah kiri.

” Motif pelaku menganiaya karena, pelaku kesal pada korban yang telah melepaskan perangkap monyet didalam kebunnya. Sehingga saat ditegur pelaku, korban menantang untuk menembaknya. Pelaku yang emosi melepaskan satu kali kerah korban,” bebernya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Babat toman guna pemeriksaan lebih lanjut. (Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *