PURWAKARTA, LENSAJABAR.COM — Bupati Purwakarta Ambu Anne dan wakil H.Aming secara langsung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Purwakarta dalam rangka pembahasan tiga Raperda.
Pendapat Bupati Purwakarta Ambu Anne sesuai penjelasan yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD atas 3 (tiga) buah Raperda Prakarsa Dewan yang terdiri dari Raperda tentang Desa wisata, Raperda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren
Dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat
Dalam paparannya Bupati Ambu Anne menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata, desa wisata merupakan salah satu bentuk wisata pedesaan yaitu perjalanan wisata yang bertujuan menikmati suasana kehidupan pedesaan.
” Selain itu, bertujuan untuk mengenal dan memperoleh nilai dari budaya dan tradisi masyarakat setempat serta lingkungan alam sekitarnya. Keberadaan desa wisata pada saat ini menjadi penting karena sudah bisa menjadi alternatif dan variasi destinasi wisata bagi masyarakat luas.” Ujar Bupati Purwakarta di kantor DPRD Purwakarta, Jumat(23/4)
Bupati mendaskan Bagi masyarakat setempat, keberadaan desa wisata dapat dijadikan sarana peningkatan kesejahteraan, yaitu melalui pengelolaan potensi alam serta budaya yang dilakukan secara kreatif sehingga dapat menghasilkan manfaat ekonomi. Dengan demikian, pengembangan desa wisata pada dasarnya merupakan salah satu upaya untuk membangun masyarakat desa agar memiliki ketahanan budaya dan ketahanan ekonomi.
“Raperda Desa Wisata sangat penting keberadaannya, sebagai pedoman penetapan desa wisata yang bersifat standar atau baku yang dapat dijadikan acuan dalam pemetaan desa-desa yang berpotensi sebagai desa wisata. Selain itu, Raperda tersebut berfungsi sebagai pedoman pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis budaya lokal sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah.”tegas Bupati Ambu Anne
Keberadaan Raperda ini sejalan dengan arah kebijakan pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Purwakarta, dikarenakan secara geografis, beberapa wilayah di kabupaten purwakarta sangat berpotensi menjadi daerah tempat tujuan wisata termasuk wisata pedesaan.
Dalam pembahasan tiga Raperda ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Unsur Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Purwakarta, Perwakilan Kapolres Purwakarta, Perwakilan Dandim 0619/Purwakarta, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Perwakilan Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, Perwakilan Dan Men Armed Sthira Yudha, Dan Yon Armed 09 Pasopati, Kepala Perangkat Daerah Se-Kabupaten Purwakarta, Para Alim Ulama, Para Pengurus Parpol/Ormas/Lsm, Pers, dan Tokoh Masyarakat Se-Kabupaten Purwakarta.(Fuljo)