INDRAMAYU, LENSAJABAR.COM — Pandemi corona Covid-19 yang melanda Indonesia, jadi alasan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan larangan berkumpul jika bukan dalam kondisi darurat.
Menindaklanjuti hal tersebut, sejumlah lokasi berkumpulnya warga pada Kamis malam (26/3/2020), sejak pukul 21.30 WIB sampai dengan selesai, personel Polsek Arahan Polres Indramayu Polda Jawa Barat, telah melakukan kegiatan membubarkan kumpulan masyarakat.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erlangga, kegiatan membubarkan kumpulan orang tersebut untuk mencegah dan memutus penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).
“Kegiatan pembubaran yang dilakukan oleh personel Polsek Arahan Polres Indramayu tersebut dilakukan pada tempat-tempat berkumpulnya masyarakat seperti warung kopi dan bale-bale masyarakat di Desa Arahan lor blok cabang wilayah Hukum Polsek Arahan” ungkap kabid Humas Polda Jabar
Selain itu, dalam kegiatan tersebut petugas memberikan imbauan kepada masyarakat cara mencegah Virus Corona agar tidak terus mewabah dan tidak melakukan kegiatan berkumpul serta meminta masyarakat agar segera membubarkan diri dari kegiatan yang mengumpulkan massa.
Sumber : Humas Polda Jabar/ Moch. Asep
Editor : Handy Mehonk