MUBA,LENSAJABAR.COM – Bhabinkamtibmas Polsek Batsu Melaksanakan Problem Solving Problem Solving yang merupakan satu istilah yang selalu dipergunakan oleh Bhabinkamtibmas dalam setiap menyelesaikan masalah yang ada dimasyarakat, yang mana penyelesaian masalah tersebut merupakan permasalahan ringan (Tipiring) seperti halnya Keributan rumah tangga, selisih paham dan lain-lain.
Kali ini Bhabinkamtibmas Polsek Batsu Bripda Rizki Arnanda dan Kanit Binmas Polsek Batsu Bripka Andri, S.H Melaksanakan Problem Solving antara Abdullah (47) petani Alamat Dusun I Desa Langkap Kec. Batsu Kab. Muba dengan Karim (52) Petani Alamat Dusun I Desa Langkap Kec. Batsu Kab Muba.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Oinem,S.I.K melalui Kapolsek Babat Supat IPTU Indra Weni Asahi, S.H menjelaskan, “Keduanya telah melakukan perdamaian Secara Kekeluargaan atas terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada Rabu (16/9/2019) sekira pukul 12.30 Wib di dusun I di Desa Langkap Kec Batsu Kab Muba, yang dilakukan oleh pihak kedua terhadap pihak Pertama,”
“Keduanya juga telah menuangkan perdamaian dalam surat perjanjian yang disepakati kedua belah pihak dengan ketentuan dan pertimbangan sebagai berikut, berjanji tidak lagi mengulangi semua perbuatan yang dianggap merugikan atau melecehkan, apabila mengulangi perbuatan tersebut maka siap untuk dituntut kepada pihak yang berwajib atau sesuai dengan hukum yang berlaku, “Ungkapnya.
(Humas Polres)