Berguru Ke Internet, Perakit Senjata Api Ilegal Diamankan Aparat Kepolisian

SURABAYA, LENSAJABAR.COM — JM (35) warga Dusun Krajen Jarit Candipuro Kabupaten Lumajang diamankan petugas Unit V subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, JM di amankan karena kasus kepemilikan senjata api dan amunisi.

Hal itulah terungkap saat Unit V Subdit lll Jatanras Ditreskrimum menggelar ungkap kasus pemilik senjata rakitan JM di halaman gedung Ditreskrimum polda Jatim (6 /11 ).

Dari lokasi kejadian di Lumajang, petugas berhasil menyita barang bukti anak peluru senpi rakitan jenis revolver warna silver seri 637 SNW Val 38, 34 ramset hampa , 6 selongsong peluru cal 38 dan 13 ramset modif.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Leonard Sinambela mengatakan, “pelaku membuat senjata api rakitan dengan bahan dasar air softgun dan membuat amunisi melalui beberapa bahan dasar, diantaranya ramset, slongsongan kosong dan kelengkapan lainnya, sparepart didapat untuk merakit.

“Senpi yang dibeli secara online, keahlian untuk merakit dapat dari internet (youtube), pelaku mulai merakit sejak awal Januari 2018 dan memasarkan melalui medsos, senpi-senpi rakitan di jual seharga Rp 6 juta”, ungkap Agung.

Lebih lanjut Agung Mengungkapkan, namun jika pembelian hanya memodifikasi air softgun menjadi senpi, maka pelaku memasang tarif Rp 2,8 juta untuk penjualan amunisi sudah di lakukan di daerah Jakarta, Cilegon, Jabar, Pontianak, Bondowoso, Magelang dan Bekasi.

“Untuk sementara Polda Jatim bersama Polres Lumajang mengembangkan menjadi 6 barang bukti senjata rakitan , sementara di perjualbelikan dari teman-teman di Perbakin untuk yang baru di hargai Rp 6 juta” katanya.

“Atas perbuatanya tersangka bisa di jerat pasal 1 ayat 1 Undang Undang nomor 2 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara( Hadi / Tim)