Berdalih Syiar, Stasiun Radio Tetap Mengudara Walau Ijin Belum Lengkap

KAB. BANDUNG, LENSAJABAR.COM – Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah, selain itu harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu, aturan tersebut tertuang dalam undang-undang Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2). Jika aturan tersebut dilanggar, maka pelaku bisa dijerat pasal 53 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (Empat ratus Juta Rupiah).

Komitmen pemerintah untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melindungi masyarakat pada umumnya dan pengguna spektrum frekuensi radio yang sudah memiliki izin pada khususnya. dalam rangka penegakan hukum terhadap penyelenggara penyiaran tanpa izin dan/atau pengguna spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyiaran yang belum memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) demi terciptanya kepastian hukum dan tertib administrasi.

Bacaan Lainnya

Tetapi dalam kenyataannya di lapangan masih di temukan stasiun radio yang tidak mengantongi izin, Beroperasinya stasion radio yang diduga tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR) serta menggunakan frekuensi radio komersil menarik perhatian para awak media yang tergabung dalam Forum Jurnalis Peduli Fublik (FJP2), akan tetapi dalam bekerja mencari, mengumpulkan bukti dan mempublish berita harus selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah dan melakukan koonfirmasi terlebih dahulu.

Oleh karena itu, Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) mendatangi lokasi yang diduga menjadi kantor Stasiun radio ilegal tersebut bertempat di jalan Arjasari, Kabupaten Bandung, beberapa waktu yang lalu.

Wawan selaku pemilik sekaligus penanggung jawab stasiun radio mengungkapkan, dirinya mengakui kalau apa yang dia lakukan merupakan suatu kesalahan, akan tetapi dirasa hal ini tidak mengganggu atau merugikan orang lain.

“Ancaman hukumannyapun saya tahu, jika denda bisa mencapai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) atau penjara paling lama 4 (Empat ) tahun, tapi bagi saya hal tersebut tidak menjadikan takut, karena radio ini didirikan untuk syiar,” dalih Wawan kepada awak media.

Lebih lanjut Wawan mengatakan, pihak Balai Monitoring (Balmon) dan dari Poldapun pernah mendatanginya, akan tetapi memang pihaknya yang bandel. Kalaupun dirinya dipenjara ya silahkan, terkait masalah radio, jika mau dibongkar oleh pihak Balmon, ya bongkar saja katanya kepada pihak Balmon, akan tetapi apakah tidak takut dosa, soalnya radio ini hanya untuk syiar.

Ditanya masalah respon pihak Balmon setelah mendapatkan pernyataannya, Wawan mengatakan, dari pihak Balmon hanya meminta silahkan saja izinnya diurus dulu sambil operasional radio jalan.

Hingga berita ini diturunkan, tim sudah dua kali mencoba menemui dan melayangkan surat konfirmasi terhadap pihak Balmon, akan tetapi belum bisa di temui dan surat konfirmasipun belum mendapatkan jawaban. Berdasarkan informasi dari pihak security Balmon , pejabat yang tim ingin temui sedang bertugas di luar.(Tim).