MUBA, LENSAJABAR.COM – Lakukan Penganiayaan, Romadon Harus Mendekam di Mapolsek Batang Hari Leko, Jum,at (13/09) Sore.
Romadon (21) warga Dusun 8 Ds Tanah Abang Kec.Batanghari leko Kab. Muba harus mendekam dimapolsek Batang Hari Leko, terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya.
Kronologis kejadian, Berawal dari kedua orang tua pelaku dan korban yang cek cok sehingga membuat anak pelaku juga merasa tersinggung, warga yang mendengar hal tersebut melerai dan mendamaikan kedua belah pihak.
Namun si pelaku (Romadon-red) yang masih tersinggung mendatangi rumah korban yang berdekatan dengan maksud dan tujuan menanyakan ucapan anak korban.
Tidak jawaban yang memuaskan alhasil pelaku mengambil 1 (Satu) Bilah parang dan mengejar korban sehingga mengenai parang yang di bawa pelaku mengenai sebanyak dua kali dan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka gores di bagian bahu sebelah kiri dan luka robek di paha sebelah kiri. Puas telah mengenai korban, pelaku pun melarikan diri.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.I.K melalui Kapolsek Batang Hari Leko mengatakan, ”betul, sudah kita amankan. Saat ini masih kita proses pemeriksaan dan untuk barang bukti sudah kita amankan, ”Ujar Kapolres melalui Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, “Pelaku sendiri menyerahkan diri ke Mapolsek pada Senin (01/10/19) sore pukul 16.00 wib dengan diantarkan oleh pihak keluarganya yang mana sebelumnya Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko melakukan mediasi terhadap orang tua pelaku, “Tambah Kapolsek. (Riyan)