Berani Tidak Menggunakan Masker di Ruang Publik, Siapkan Dendanya

BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Gubernur Jabar Terapkan sanksi denda hingga 500 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di ruang publik, peraturan tersebut dibahas pula dalam Rapat rutin Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, bertempat di Aula Masjid Al-Aman Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Selasa (28/7).

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudi Sufahriady, Irdam III/ Siliwangi, Kajati Jabar, Wagub Jabar, Wakapolda Jabar, Kasdam III/Siliwangi, Pejabat utama Polda Jabar, Sekda dan jajaran Forkompida Jawa Barat.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan, Peraturan Gubernur terkait penerapan sanksi pelanggaran protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 tidak hanya menyasar penggunaan masker saat berada di ruang publik, namun juga hal lainnya.

Baca Juga :

Kapolda Jabar Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19

“Jadi tidak hanya soal penggunaan masker, tapi juga resepsi atau kegiatan yang berskala besar. Nominal denda dari Rp.100 ribu hingga 500 ribu, contohnya bila ada angkutan umum melanggar protokol kesehatan, maka sopirnya didenda Rp.100.000, pemiliknya Rp. 500 ribu”, ujar Gubernur Jabar, yang akrab disapa Kang Emil usai rakor Gugus Tugas Jabar di Mapolda Jabar.

Emil mengaku, Pemerintah Provinsi Jabar sudah menyalurkan enam juta buah masker kepada masyarakat, guna melakoni protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19, namun begitu pihaknya tetap memberikan masker kepada warga sebagai upaya edukasi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dalam sambutan, Emil menyampaikan tiga point hal penting mengenai pendidikan,vaksin dan sanksi sosial yang segera diberlakukan berkaitan dengan protokol kesehatan dimasa Pandemi civid-19 Ini.

Kapolda Jabar Perintahkan Seluruh Kapolres Terapkan Sanksi Sosial Protokes Sesuai Pergub

Sementara Kapolda Jabar Irjen Pol.Rudy Sufahriady via Layar conference memerintahkan langsung semua Kapolres di wilayah Jawa Barat Untuk segera menerapkan sanksi sosial dalam penerapan protokol kesehatan sesuai Pergub yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Jabar.

Menurut Gubernur mengenai vaksin, Indonesia mendatangkan dari 3 negara yaitu Tiongkok,Korea dan Inggris. Perihal pendidikan sebelum dibuka harus berimbang dengan sosialisasi pemakaian masker yang betul – betul sudah dipastikan dipakai dengan benar oleh Siswa di Sekolah. (Sumber : Humas Polda Jabar/Moch.Asep).