Bekerja Dengan Hati, Diskominfo Lebak Pastikan Pelayanan Publik Tak Akan Terbuai Dalam Kelambanan

LEBAK, LENSAJABAR.COM – Kita selalu menaksir terlalu tinggi perubahan yang akan terjadi dalam dua tahun ke depan, dan meremehkan perubahan yang dapat terjadi dalam 10 tahun ke depan.

Jangan biarkan diri kita terbuai dalam kelambanan. (Bill Gate-Pendiri Microsoft).

(We always over estimate the change that will occur in the next two years and under estimate the change that will occur in the next ten.

Don’t let yourself be lulled into inaction. (Bill Gate Pendiri Microsoft).

Itulah gambaran dua tahun keberadaan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lebak, Banten mengabdikan diri untuk masyarakat Kabupaten Lebak yang di mulai dengan kata-kata mutiara pendiri Microsoft, Bill Gate.

Menurut Kepala Diskominfo Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, Diskominfo Lebak tidak akan terbuai dalam kelambanan, bekerja, dengan cepat, keras, cerdas dan bekerja dengan hati, serta dengan inovasi demi pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Lebak.

“Tugas utama Diskominfo Kabupaten Lebak, itu meningkatkan diseminasi informasi dan komunikasi,” kata Dodi.

Dilihat dari itu, maka Diskominfo itu garda terdepan bagi pemerintah Kabupaten Lebak dalam rangka penyebarluasan informasi kepada masyarakat dengan dukungan sistem informasi dan teknologi ketersediaan data yang lengkap, akurat dan valid untuk peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah yang tujuan akhir adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak.

“Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang baik bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya,” jelas Dodi.

Memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lain, dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

Karenanya, berdasarkan peraturan perundang-undangan Diskominfo itu merupakan PPID utama yang mengkoordinasikan PPID Pembantu yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak.

“Selama ini Diskominfo sudah melakukan koordinasi melalui forum diskusi dan pendampingan bila terjadi sengketa informasi serta memberikan informasi tentang pemerintah daerah baik melalui media cetak, baligho, poster maupun melalui website resmi PPID,” paparnya.

“Proses diseminasi informasi dan komunikasi itu bagian penting dalam pengelolaan informasi dan komunikasi. Untuk itu Diskominfo juga membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) menjadi agent of change untuk memberikan masukan kepada pemerintah,” imbuhnya.

Tidak hanya itu Diskominfo Lebak juga mengelola spektrum frekuensi radio penggunaannya harus sesuai dengan peruntukkannya, mengingat sifat spektrum frekuensi radio bisa merambah ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah sehingga tidak mengganggu satu sama lain.

Penggunaan frekuensi radio diantaranya radio Multatuli FM 89.00 MHz, radio amatir digunakan untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, sistem peringatan dini maupun kedaruratan seperti bencana alam.

Untuk mendukung pengelolaan informasi dan komunikasi diperlukan sebuah sistem informasi dan aplikasi, sebagai langkah awal sesuai peraturan perundangan terkait tata kelola subdomain di daerah, Diskominfo mengintegrasikan website perangkat daerah dalam satu subdomain lebakkab.go.id.

Disamping itu, untuk memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat, mencegah pemberitaan yang kurang baik dan menangkal berita hoax, Diskominfo juga melakukan pengelolaan media sosial daerah.

Adapun sistem informasi dan aplikasi yang telah dikelola Diskominfo Lebak diantaranya, SIMRAL, Simponie, PPID, Sahate, Bewara, Lebak Smart City, Call Center Lebak 112, Sikepel, JDIH, Simonev, Multatuli FM News dan Streaming, Lebak Unique, Sirup LKPP, LPSE, Si-ELA Komplain, Lebak Smart Tax, Warbis UMKM, dan Forum KIM, serta Lebak DISADA.

Untuk memastikan keamanan sistem informasi dan aplikasi, pengelolaan dan pemeliharaan server, storage dan penyimpanan juga bagian penting. Pengadaan Barang dan Jasa secara elektronik Kabupaten Lebak juga dari Diskominfo dalam memastikan proses berjalan lancar tanpa gangguan dari awal hingga akhir.

“LPSE Kabupaten Lebak adalah salah satu LPSE di Provinsi Banten yang telah mempunyai sertifikat lengkap sebanyak 17 sertifikat,” pungkasnya. (Adit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *