Beberkan Isu TPP Berbeda di Setiap OPD, Wendi Catur Santoso Kembali Curahkan Isi Hatinya di Medsos

MUBA,LENSAJABAR.COM – Isu yang berkembang terkait TPP berbeda disetiap OPD karena Beban Kerja. Nampaknya menuai kontroversi, kali ini Wendi Catur Santoso kembali berikan cuitannya kepada Bupati Musi Banyuasin. Sempat beberapa waktu lalu mengirim Surat Terbuka Untuk Bupati Musi Banyuasin. Kali ini Wendi Santoso mengangkat bahwa TPP disetiap Instansi berbeda-beda.

Hal itu dikutip media ini melalui Media Sosial yang bernama Wendy Santos, dalam cuitannya Wendi menulis, Setelah Beban Kerja sudah ada acuannya yang dituangkan dalam Kepmendagri : 061-5449 Tahun 2019 bahwa Beban Kerja yang dimaksud normal waktu yaitu Melampaui batas waktu kerja atau batas waktu kerja. Dan batas waktu kerja yang diatur dalam Kepmendagri tersebut adalah 112,5 jam/bulan.
Batas waktu kerja diseluruh OPD yang ada di Lingkungan Pemkab Muba rata-rata 140 jam/bulan.

” Secara tidak langsung semua OPD melampaui batas waktu kerja yang sudah diatur dalam Kepmendagri. Kemudian isu perbedaan TPP berdasarkan grade, yang dimaksud grade menurut mereka adalah grade setiap OPD berbeda, ada grade OPD tertinggi dan ada OPD grade terendah,” jelas Wendi dalam tulisannya, Kamis (05/03/2020).

Saat awak media mencoba meminta tanggapannya melalui pesan Massangger pada, Senin (09/03/2020) Wendi Catur Santoso menduga, Padahal itu hanya akal-akalan untuk mengelabui, sebenarnya yang diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 adalah grade Kelas Jabatan bukan grade OPD. isu grade akhirnya tidak bisa dijadikan acuan karena semua orang tau grade yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah grade Kelas Jabatan bukan grade kelas OPD.
Sekarang ada lagi isu bahwa perbedaannya pada setiap OPD dikarenakan Tunjangan khusus.

” Yang menjadi pertanyaan saya kalau mereka menggunakan istilah Tunjangan Khusus landasan hukumnya apa ?. Sepengetahuan saya, didalam peraturan perundang-undangan mengatur mengenai Tunjangan Khusus untuk Daerah khusus bukan tunjangan khusus OPD. Maksud dari Tunjangan khusus yaitu tunjangan khusus per/wilayah bukan per/OPD.
Yang menggunakan tunjangan khusus salah satunya DKI Jakarta. Jadi kalau digunakan istilah tunjangan khusus yang mereka pakai tidak ada dalam peraturan perundang-undangan, ini hanya mengada-ada.

Ia menambahkan, Yang ada dalam peraturan perundang-undangan yaitu Tunjangan Khusus untuk Daerah khusus bukan Tunjangan Khusus per/OPD. Dan isu yang berkembang saat ini mengenai TPP acuannya adalah Keputusan Bupati Nomor : 91/KPTS-BPKAD/2020 tetap diberlakukan dan tidak ada perbaikan sama sekali, hanya disuruh merubah grade saja yang disampaikan secara lisan. ini malah tambah lucu, merubah grade yang disampaikan secara lisan tidak dapat dijadikan acuan sama sekali.

” Seharusnya dituangkan dalam Keputusan Bupati bukan disampaikan secara lisan. Tambah amburadul dan Miris bro.
Mereka tetap memaksakan kehendak dan aturanpun ditabrak semaunya, ini tidak bisa didiamkan saja. Kalau ada OPD yang mau mengikuti atas perintah secara lisan, saya rasa OPD tersebut tidak paham, karena lisan tidak bisa jadi landasan hukum,” cetusnya.

(Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *