Baur STNK Samsat Polres Subang Sosialisasikan Pembebasan Denda Pajak

Samsat Polres Subang

SUBANG, LENSAJABAR.COM — Samsat Subang Sosialisasikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor per 10 November hingga 10 Desember 2019. Hal itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat dalam rangka memberikan stimulus fiskal kepada masyarakat Jabar khususnya di wil.Kecamatan Cisalak kab.Subang yang di hadiri Camat. Perangkat desa mewakili kepala desa serta Lintas sektoral yang di laksanakan di Ruangan Kantor Kecamatan Cisalak,Kamis ( 21/11 ).

Baur STNK Samsat Subang Aiptu Sugito menjelaskan pada LensaJabar, bahwa Program tersebut hanya diberikan kepada wajib pajak kendaraan yang melewati masa berlaku pajak saja. Tidak berlaku untuk keterlamabatan pembayaran pokok pajak atas kendaraan baru serta denda balik nama kendaraan, pembebeasan denda pajak kendaraan tersebut juga dikarenakan adanya surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat nomor 973/-241/PI/2019 tentang pelaksanaan program pembebebasan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2019. Dalam SK tersebut tertuang Guberur Jawa Barat berencana memberikan stimulus fiskal terhadap masyarakat.

Sambungnya, yang dibebaskan itu hanya denda pajak kendaraannya saja, contohnya begini jika wajib pajak kendaraan bermotor menunggak selama 4 tahun, maka wajib pajak kendaraan hanya membayar pokok pajaknya saja 3 tahun saja,” kata  Sugito.

Menurutnya, hal itu momen dan kesempatan yang bagus untuk masyarakat terutama wajib pajak motor, sehingga bisa mendapat keringanan membayar pajak. Malah digratiskan.

Sementara itu Wajib pajak kendaraan asal Cisalak, Subang Asep P( 50 ) mengatakan, dirinya sudah mendengar adanya kabar tersebut dan akan membayar pajak kendaraannya secepatnya Sebab bisa lebih hemat membayar pajak karena ada pembebasan denda pajak kendaraan. “lumayan momennya denda pajak kendaraan dibebaskan,” tuturnya ( Gerry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *