Bareskrim Mabes Polri, Periksa Kekasih Dinar Candy, Ko Apex Terkait Kasus Dugaan Penipuan

JAKARTA, LENSAJABAR.COM Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sedang menjalani pemeriksaan terhadap terlapor terkait kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan dengan tersangka Afandi Susilo alias Ko Apex diruang periksa Unit 3 Subdit 2 Dittipidum. Akibat tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang diduga dilakukan oleh Ko Apex, korban mengalami kerugian hingga kurang lebih mencapai Rp31 Miliar.

Menurut keterangan yang diperoleh dari AKBP Prayoga Angga Widyatama, Kanit Unit 3 Subdit 2 Dittipidum Bareskrim Mabes Polri saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, kasus ini dilaporkan oleh PT Bahari Jaya Mulia yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang dengan terlapor Kepala Cabang PT SBS bernama Afandi Susilo alias Ko Apex yang juga merupakan kekasih DJ Dinar Candy.

“Intinya ada orang mau beli kapal melalui terlapor, namun dia (terlapor) pakai alasan seolah-olah kapal ini tidak bisa diatas namakan pembeli,” jelas Prayoga, Selasa (28/5/2024).

Namun kata AKBP Prayoga, dipertengahan proses kepengurusan surat, dia pernah menyampaikan ke pelapor, (pak ini ga bisa di atas namakan PT bapak, harus diatasnamakan PT saya (mengutip keterangan dari Ko Apex).

Kenapa? Tanya pelapor, di jawab terlapor bahwa pihak Dinas Hubungan Laut (Hubla) lebih percaya PT saya.

“Ko Apex menyampaikan kepada pelapor, dia beralasan karena ada permasalahan teknis di (Dinas Hubungan Laut) Hubla yang berada dibawah Direktorat Hubungan Laut Kementerian Perhubungan. Tapi setelah pihak penyidik cek di pihak Hubla tidak ada informasi seperti itu dan ditanggal itu, sampai saat ini terlapor belum mengajukan apa-apa ke pihak kami,” kata Prayoga mengutip keterangan pihak hubungan laut (Hubla).

Menurut AKBP Prayoga itu yang mendasari pelapor merasa bahwa itu hanya tipu daya dari Ko Apex saja, agar barang tersebut bisa diatasnamakan dirinya.

Masih kata AKBP Prayoga, setelah hari ini terlapor di periksa, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara agar perkara ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Wajar kalau dari terlapor tidak mengakui perbuatannya, namun dari saksi-saksi dan pembeli terakhir sudah kami periksa dan sudah ada beberapa fakta yang sudah didapatkan oleh penyidik yang akan disampaikan pada saat gelar perkara nanti.

“Saksi-saksi sudah diperiksa dengan pengakuan bermacam-macam, tapi sejauh ini intinya memberatkan terlapor,” ucapnya.

Nanti tambahnya, kalau sudah dalam tahap penyidikan baru diketahui peran dari masing-masing pelaku dan bila sudah masuk tahap penyidikan, dan dikembangkan lagi, kemungkinan ada pelaku lain.

Sementara Kuasa Hukum Ko Apex, Monang Prana disela bincang-bincang mengutarakan bahwa kasus ini belum sampai posisi yang bisa diinformasikan, karena masih banyak aspek-aspek lain yang belum disampaikan.

“Artinya penyidik masih mengumpulkan informasi data/bukti-bukti, agar nantinya tidak sepenggal-sepenggal,” ucapnya.

Tapi katanya lagi kalau untuk kebutuhan framing yang sedang viral dan update, sah-sah saja. Walaupun kalau secara perkara, persepektifnya berbeda-beda. Penyidik beda, pengacara beda, hakim berbeda dan jaksapun berbeda.

Ko Apex sendiri saat ingin dimintai keterangan, dirinya selalu mengelak dan tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya alias bungkam.

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *