Bapemperda DPRD Bahas 10 Usulan Program Pembentukan Raperda Tahun 2020

MUBA,LENSAJABAR.COM – Senin (10/02/2020), telah dilaksanakan Rapat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) tentang Program Pembentukan Perda Tahun 2020 di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Muba.

Rapat dipimpin oleh A.Rahman Senen selaku Ketua Bapemperda, Anggota Bapemperda DPRD Muba dihadiri Plt. Asisten I Setda Muba, Bagian Hukum Setda Muba, Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Muba, Dinas Perhubungan Muba, BPPRD Muba, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Muba, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Pol PP Muba.

Rapat tersebut membahas tentang 10 (sepuluh) Program Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2020.

Berikut 10 (sepuluh) Usulan Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Muba pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 yaitu :

1. Raperda Perubahan Revisi No 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung
3. Raperda tentang Pajak Parkir
4. Raperda tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
5. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Muba
6. Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan
7. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
8. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan 2 (dua) Desa Persiapan, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dalam wilayah Kabupaten Muba menjadi Desa Definitif
10. Raperda tentang Penetapan 3 (tiga) Desa Persiapan yaitu Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dalam wilayah Kabupaten Muba menjadi Desa Definitif.

Harus ada Persetujuan dari semua pihak yang terkait agar 10 (sepuluh) usulan Program Pembentukan Raperda Tahun 2020 dapat ditindaklanjuti melalui Pembahasan Selanjutnya.

DPRD Muba menyampaikan Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diubah menjadi Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Muba mengalami perubahan lebih dari 50 % maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Baru dan Perda yang lama akan dicabut.

10 (sepuluh) Usulan Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Kabupaten Muba disetujui untuk ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020.

Sumber : Humas DPRD Muba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *